lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, masih menghadapi sejumlah kendala sehingga diperlukan penguatan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan merata.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat.
Hal itu disampaikannya menanggapi langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan.
“Kita dukung dengan keterlibatan pihak terkait dalam atasi masalah pencatatan perkawinan, khususnya terkait akta perkawinan,” ungkap Lawin, Senin (13/7/2026).
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, masih terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi rendahnya kepemilikan akta perkawinan. Di antaranya kondisi geografis yang menyulitkan akses layanan, kendala ekonomi, praktik pernikahan di bawah umur, hingga perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.
Selain itu, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan juga menjadi salah satu persoalan. Padahal, dokumen tersebut berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan, anak, maupun ahli waris.
Menurut Lawin, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat. Evaluasi layanan juga perlu diarahkan untuk menemukan solusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas.
“Diperlukan penyusunan kebijakan dengan keterlibatan berbagai pihak, agar target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen,” tegasnya.
Ia berharap peningkatan layanan pencatatan perkawinan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang menghadapi kendala akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan layanan yang semakin mudah dan merata, Lawin berharap masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan yang sah sebagai bagian dari pemenuhan hak administrasi sekaligus kepastian hukum.
“Kita harapkan layanan administrasi kependudukan, serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dengan semakin mudah, merata, dan berkualitas untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.


