• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
Nasional

Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA  — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan menyerap penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ajakan itu disampaikan Menaker saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Menaker mendorong asosiasi yang menaungi para perusahaan untuk berkoordinasi dengan Kemnaker terkait kebutuhan tenaga kerja. Kemnaker siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi peserta, dan perusahaan mitra didorong memberi kesempatan kerja setelah pelatihan selesai.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.

Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Pusat ini akan dilengkapi sarana dan peralatan sesuai ragam disabilitas untuk meningkatkan kompetensi peserta, sekaligus memberi gambaran kepada perusahaan tentang penyesuaian lingkungan kerja yang diperlukan.

Menurut Yassierli, dukungan perusahaan tidak berhenti pada rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan penyesuaian yang diperlukan agar pekerja penyandang disabilitas bekerja dalam lingkungan yang kondusif.

“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” lanjutnya.

Menaker menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk berkontribusi bagi perusahaan sekaligus mengembangkan karier. “Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan dunia usaha tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli kepada perwakilan perusahaan yang hadir.

Menaker juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah memperkuat koordinasi dalam memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja. Pemetaan ini diperlukan agar program pelatihan sesuai dengan potensi peserta dan kebutuhan dunia usaha.

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Terpopuler

Katarak
Endang Agustina Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Hadji Boejasin
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kemnaker dan GoTo Perkuat Literasi Digital TKM Sektor Kuliner di Bandung

Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif

PREDIKSI LAGA SENEGAL VS NETHERLANDS

Menkomdigi Tegaskan Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik

OTT HGB Summarecon Bogor: 17 Orang Diamankan, Uang Ratusan Miliar Disita KPK

Ruangan Biro Humas ATR/BPN Terbakar, Menteri Nusron: Api Sudah Berhasil Dipadamkan dengan Cepat

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perse lisihan Hubungan Industrial

Sembuh Cedera, Arbi Siap Tunjukkan Performa Terbaik di FIM Junior GP Jerez

IJTI Perjuangkan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis dalam Revisi UU Hak Cipta

Mulai 23 Desember 2025, Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3

TAGGED:Kemnaker
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Satpol PP Balangan Satpol PP Balangan Perketat Pengawasan Usaha Hiburan di Lingsir, Antisipasi Peredaran Minol
Next Article Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri

Latest News

XIX
MTQ XIX Balangan Resmi Dibuka di Juai, Ribuan Warga Antusias Hadiri Pembukaan
KALIMANTAN SELATAN Oktober 3, 2026
Piala
Piala Bupati–Wabup Tabalong Resmi Digelar, 16 Tim U-21 dan U-17 Bertanding
KALIMANTAN SELATAN Oktober 3, 2026
KCIC Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel dan Prasarana Whoosh
KCIC Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel dan Prasarana Whoosh
Nasional Oktober 3, 2026
Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
KALIMANTAN SELATAN Oktober 2, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?