lenterakalimantan.com, MARTAPURA — Jamhuri bin H. Mashyuni, pemilik sebagian tanah diJalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, gugat Kementrian PUPR dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan.
Gugatan perdata yang telah masuk di Pengadilan Negeri Martapura terkait belum dibayarkannya ganti rugi tanah seluas sekitar 25 borongan atau 8.100 meter persegi.
Dikatakan Jamhuri selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Ahmad Mujahid Zarkasi SH, MA, C.P.L dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua Jamhuri dengan luas sekitar 25 borongan atau 8.100 meter persegi.
Lokasinya berada di kawasan yang dahulu dikenal sebagai Jalan Tanah Kari Solok, Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang kini berada di sekitar Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan.
Saat ini sebagian lahan telah menjadi bagian dari jalan nasional yang digunakan masyarakat. Namun, menurut pihak penggugat, ganti rugi atas penggunaan tanah dalam program pembebasan lahan pada 1997–1998 belum pernah diterima.
Persoalan tersebut disebut telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya. Jamhuri dikabarkan pernah meminta penjelasan langsung kepada pihak balai jalan dan menempuh komunikasi melalui pemerintah daerah. Upaya itu kemudian berlanjut melalui fasilitasi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut pihak penggugat, hasil fasilitasi tersebut merekomendasikan agar sengketa dibawa ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.
Saat ini gugatan telah berproses di Pengadilan Negeri Martapura. Sidang pertama berlangsung pada 21 September 2026, disusul sidang kedua pada 5 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum RI tercatat sebagai Tergugat I, sedangkan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin menjadi Tergugat II.
“Harapan kami, Tergugat I dan Tergugat II, dalam hal ini pihak pemerintah dan Kementerian PU RI, beriktikad baik untuk hadir memenuhi panggilan persidangan sehingga persoalan tanah milik klien kami dapat dimediasi dan diselesaikan,” ujar Ahmad Mujahid.FRA


