• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Korban Merasa Kecewa Terdakwa Penganiayaan Berat Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Korban Merasa Kecewa Terdakwa Penganiayaan Berat Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Hukum

Korban Merasa Kecewa Terdakwa Penganiayaan Berat Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Fra
November 3, 2026 10:35 am
Fra
Share
3 Min Read
Sidang kasus dugaan penganiayaan berat dengan terdakwa Wahyu Suhendro
Sidang kasus dugaan penganiayaan berat dengan terdakwa Wahyu Suhendro
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Didakwa melakukan penganiayaan berat karena menikam korbannya menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka di bagian ketiak, terdakwa Wahyu Sehendro dituntut 3 tahun dan 10 bulan.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda tuntutan, Senin (2/10/2026), JPU menyatakan terdakwa Wahyu Sehendro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana pada pasal 466 Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Menuntut agar terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” ujar JPU, Mashuri.

Saksi sekaligus korban dalam perkara ini, Tengku Iman Ferdiansyah yang selalu hadir saat persidangan, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan terhadap terdakwa.

Pasalnya menurut Tengku Iman Ferdiansyah, tuntutan terhadap terdakwa tidaklah setimpal dengan apa yang dialaminya.

“Saya dan keluarga keberatan atas tuntutan ini, karena terlalu ringan dan tidak sesuai dibandingkan dengan tindakan penusukan oleh terdakwa yg mengakibatkan saya mengalami luka berat dan hampir kehilangan nyawa,” katanya ditemui usai persidangan.

Kemudian di sisi lain, Tengku Iman Ferdiansyah mengatakan bahwa terdakwa juga tidak ada itikad baik, karena setelah melakukan penusukan justru kabur atau melarikan diri.

“Tidak ada niat untuk bertanggungjawab, sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan tidak ada perdamaian juga,” jelasnya.

Dia pun menyoroti terkait dengan penerapan Pasal 466 yang notebene maksimal hanya diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Padahal menurutnya pada saat membuat LP di kepolisian, pasal yang tercantum adalah Pasal 468, yakni dengan ancaman hukuman maksimal selama 8 tahun penjara.

“Artinya pasal yang dikenakan untuk terdakwa menjadi lebih ringan. Ini juga yang saya pertanyakan, kenapa bisa berubah dan tanpa memberitahu saya sebagai korban,” jelasnya.

Meskipun kecewa dengan tuntutan terhadap terdakwa, Tengku Iman Ferdiansyah pun berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis secara adil.

“Saya dan keluarga berharap Majelis Hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya dan lebih maksimal dari tuntutan JPU,” tutupnya.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi Sabtu (25/7/2026) pagi, di mana antara korban dengan terdakwa saling beradu pandangan. Dan rumah korban maupun tersangka ini bersebelahan.

Terdakwa pun kemudian menyerang korban dengan menggunakan sajam dan menusuknya, hingga korban pun mengalami luka serius.

Korban sempat berupaya menghindar dan lari ke dalam rumah, namun dikejar oleh terdakwa dan menusuknya satu kali pada saat korban masih berada di teras rumah.

Dalam keadaan terluka akibat ditikam terdakwa, dengan sekuat tenaga korban pun menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.FRA

Terpopuler

Kanwil DJP Kalselteng
Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pidana Perpajakan ke Kejari Banjarmasin
Hukum & Peristiwa
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Menaikkan Kelas UMKM Yogyakarta “Sibakul Jelajah Nusantara” Hadir di Kalsel

Kejati Kalsel Gelar FGD Tentang Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan

Sambut HARPELNAS 2025, BSI RO IX Kalimantan Pererat Hubungan dengan Nasabah

Rakerda Kominfo Se-Kalsel Soroti Program Pembangunan Daerah Berbasis Transformasi Digital dan Efisiensi Layanan

Trio Motor Berikan Edukasi Safety Riding Kepada UPTD BLK Banjarmasin

Terjun dari Jembatan Basirih Banjarmasin, Seorang Pria Dikabarkan Hilang di Sungai Martapura

Puluhan Advokat di Banjarmasin Siap Dampingi Aktivis

KPU Apresiasi Deklarasi Damai Pilkada Kalsel

Cek Kosong Rp1 Miliar Ditulis Ansharudin

Pemko Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Se-Kota Banjarmasin

TAGGED:BanjarmasinPenganiayaan Berat
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Miliarder Yamaha 2026 Warga Barito Kuala Raih Hadiah Rp 1 Miliar dari Undian Miliarder Yamaha 2026
Next Article Pemkab Batola Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Batola Berikan Penghargaan kepada Pemuda Berprestasi dan Inovator Daerah

Latest News

pasar murah
Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis Hadir di Desa Warukin
KALIMANTAN SELATAN November 5, 2026
Soal Penyadapan di Indonesia Masih Tempuh Jalur Hukum, Bagaimana Jika Kasus Serupa Terjadi di Korea Utara?
Opini November 5, 2026
Toko Kebun Kaltim Catat Transaksi Rp46,85 Miliar, Pemprov Kaltim Pamerkan Dua Inovasi di IGA 2026
KALIMANTAN TIMUR November 5, 2026
Rudy Mas’ud Bidik Sinkronisasi Pembangunan Nasional, APPSI Disiapkan Kawal Satu Data
KALIMANTAN TIMUR November 5, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?