lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mendorong seluruh pengelola bank sampah menggunakan alat timbang yang telah memenuhi standar kemetrologian. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan hasil penimbangan akurat sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian dalam transaksi sampah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi kemetrologian, pelayanan tera dan tera ulang, serta pengawasan alat ukur, alat timbang, alat takar, dan perlengkapannya yang menyasar para pengelola bank sampah. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, mengatakan keakuratan alat timbang menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan bank sampah.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memilah sampah dari rumah perlu didukung dengan pelayanan yang memberikan kepastian, termasuk dalam proses penimbangan dan penukaran sampah.
“Kita tahu bahwa Kota Banjarmasin masih berjuang memerangi masalah sampah. Salah satu upaya yang terus kita dorong adalah bagaimana masyarakat mau memilah sampah dan memanfaatkan keberadaan bank sampah. Tentu, kepercayaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam proses tersebut,” ujarnya.
Ananda menegaskan, masyarakat harus memperoleh hasil penimbangan yang sesuai dengan berat sebenarnya. Karena itu, alat timbang yang digunakan pengelola bank sampah perlu dipastikan telah melalui proses tera dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat sudah rajin memilah sampah dari rumah, kemudian membawanya ke bank sampah, tetapi justru merasa dirugikan karena alat timbang yang digunakan tidak sesuai. Karena itu, kita ingin memastikan seluruh alat ukur yang dipakai oleh pengelola bank sampah sudah melalui tera dan dinyatakan sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan tera dan tera ulang merupakan bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak, baik masyarakat yang menyetorkan sampah maupun pengelola bank sampah. Dengan alat ukur yang akurat, transaksi diharapkan berlangsung secara transparan dan adil.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat melalui bank sampah.
Menurutnya, keberadaan bank sampah tidak hanya mendukung upaya pengurangan sampah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Bahkan, sejumlah bank sampah telah menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian sehingga sampah yang dikumpulkan dapat dikonversi menjadi tabungan emas.
“Untuk memberikan kepastian kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat, timbangan yang digunakan harus sesuai dan sudah ditera. Dengan begitu, tidak ada kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pengelola bank sampah,” ungkap Ignasius.
Ia mencontohkan, ketidakakuratan alat timbang dapat menyebabkan perbedaan hasil pengukuran. Berat sampah yang sebenarnya satu kilogram, misalnya, bisa terbaca hanya 900 gram atau justru mencapai 1,1 kilogram. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dalam transaksi.
Melalui sosialisasi dan pelayanan kemetrologian ini, Disperdagin berharap para pengelola bank sampah semakin memahami pentingnya penggunaan alat timbang yang memenuhi standar serta melakukan tera dan tera ulang sesuai ketentuan.
Dengan kepastian hasil penimbangan, kepercayaan masyarakat terhadap bank sampah diharapkan semakin meningkat. Hal ini sekaligus dapat mendorong partisipasi warga dalam memilah dan menyetorkan sampah bernilai ekonomis sebagai bagian dari upaya penanganan persoalan sampah di Kota Banjarmasin.
Editor : Tim Redaksi


