lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Aksi Maling kotak Amal di Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, terekam CCTV. Potongan rekaman tersebut kemudian beredar viral di media sosial.
Dalam rekaman video berdurasi 23 detik itu, tampak seorang perempuan mengenakan baju merah bergaris mengambil kotak amal kecil di atas meja di Depo isi ulang air minum Al barokah Hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 12.11 Wita di Jl.Raya Takisung.
Begitu pemilik air minum bergerak usai mengambil galon pelaku. Perempuan memasukkan kotak Amal tersebut ke dalam kantong dan dikasih kan ke temannya seorang laki-laki yang tengah menunggu duduk diatas sepeda motor.
Kemudian usai mengisi air galon keduanya lalu bergegas pergi. Pemilik air galon tanpa menyadari kotak amal tersebut telah hilang.
Atas peristiwa Viral tersebut Polisi Sektor Pelaihari langsung bergerak mengamankan kedua pelaku.
Kapolsek Pelaihari IPDA Felly Manurung mengatakan, pelaku merupakan warga Pelaihari.
“Kami amankan pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar 10.00 wita, 2 orang diduga pelaku Pencurian Kotak Amal sebagaimana dimaksud berita Medsos diatas,” Kata Felly, Senin (6/6/2022).
Pelakunya adalah IAS dan UG, merupakan pasangan suami Istri. Nikah dibawah tangan atau perkawinan dibawah umur. Belum nikah secara resmi oleh KUA lantaran perempuan masih dibawah umur.
Adapun kedua Pelaku diamankan personil Polsek Pelaihari di rumah orang tua pelaku jalan Dr Supomo Rtm.21/2 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari.
Ditangan pelaku diamankan barang bukti satu buah kotak amal warna coklat yang bertuliskan “Salurkan Amal Jariah Anda Melalui Majelis Nurul Mustofa dan Majelis Azzahra Kecamatan Batu Ampar Tanah Laut. Untuk Kemaslahatan Umat,” Terangnya.
Berikut Uang kertas sejumlah Rp.305.000,- satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio No.pol : DA 6640 QI.

Tidak hanya itu pada tanggal 31 Mei 2022 Pelaku juga mengambil sebuah handphone milik karyawan salah satu toko parfum di Wilayah Pelaihari.
“Diambil saat karyawan tersebut lengah dan Sampai sekarang ternyata handphone tersebut dipakai oleh tersangka UG,” Paparnya.
Atas Perbuatannya tersebut sambung Felly pelaku inisal UG dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun sedangakan pelaku inisial IAS dilakukan pembinaan karena masih dibawah umur.


