lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Komisi Informasi Kalimantan Selatan dalam sidang sengketa informasi publik antara Komite Nasional Jaringan Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin memutuskan mediasi di persidangan, Kamis (17/6).
Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Selatan Yuniarti dalam pembacaan putusannya didampingi Tamliha Harun dan Rahmiati mengatakan, memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.
“Untuk salinan putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor : 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 59 ayat (4) Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,”tegas Yuniarti.
Menurut dia, mediasi yang dilaksanakan oleh para pihak dengan bantuan mediator Komisi Informasi Publik Kalsel Nurmahya, telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan. “Pasal 1 termohon bersedia memberikan informasi publik yang sudah disepakati oleh pemohon dan termohon,”ungkapnya.
Pengadaan proyek pengembangan sarana dan prasarana enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, sebut dia, melalui Surat Berharga Syariah UIN Antasari Banjarmasin tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai pagu Rp 375,414 miliar dan HPS paket Rp375,985 miliar lebih.
Lebih lanjut dia mengemukakan, beberapa informasi yang diminta berupa salinan atau copy dokumen pekerjaan konstruksi, diantaranya, detail engineering design, dokumen pengadaan atau lelang, rincian harga perkiraan sendiri (HPS).
Selanjutnya, kontrak terdiri dari rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis serta gambar, metode pelaksanaan dan progres laporan kerja, salinan berita hasil pelelangan dan salinan bukti kepemilikan sewa peralatan.
“Kesepakatan dokumen a quo dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kesepakatan mediasi a quo telah dibuat secara tertulis pada tanggal 17 Juni 2021 dan telah dibacak dihadapan para pihak dan para pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut,”tandasnya.
Putusan Mediasi tersebut sebelumnya diambil hasil dari pertimbangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut dimana menyebutkan bahwa Undang-Undang Jasa Konstruksi menyebutkan itu merupakan informasi terbuka bukan rahasia atau yang mesti ditutupi pihak termohon.
Mendengar penjelasan saksi ahli, Akhirnya pihak termohon meminta majelis untuk dilakukan mediasi ulang. Sehingga persidangan tidak berlanjut.
Terpisah, Ketua Umum KNJP2B Korda Kalsel Masrian Noor sangat berterimakasih atas putusan Komisi Informasi Kalsel tersebut. “Kami ucapkan terimakasih atas putusan tersebut dan kami juga berterima kasih atas kehadiran saksi ahli dipersidangan,”tutup Masrian Noor.
Ketua Umum KNJP2B Korda Kalsel Masrian Noor sebelumnya melayangkan surat Komisi Informasi, pemohon membeberkan awal ditayangkannya permohonan sengketa informasi publik ini adalah ketika dirinya secara tertulis meminta termohon untuk memberikan informasi tentang sejumlah dokumen proyek.
Permohonan informasi dokumen proyek dikirimkan kepada termohon pada bulan Oktober 2020 tetapi tidak ditanggapi. Kemudian pada 20 November 2020, pemohon mengajukan keberatan karena pengajuan permintaan informasi publik tidak ditanggapi oleh termohon.
Surat permohonan bernomor
Nomor: 01/KN-JP2B/I/2021 tanggal 11 Januari 2021, yang diterima pada tanggal 11 Januari 2021 dengan Register Nomor: 062/REG-PSI/Januari/2021.
Sidang sengketa informasi publik dihadiri Masrian dari KNJP2B sebagai Pemohon. Sedangkan Rektor UIN Antasari selaku Termohon menunjuk Samsul Rani sebagai kuasa.