• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Gugatan Pelaksanaan KLB Sibolangit Ditolak Pengadilan, Kuasa Hukum Demokrat Menilai Pokok Gugatan Belum Diperiksa
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Gugatan Pelaksanaan KLB Sibolangit Ditolak Pengadilan, Kuasa Hukum Demokrat Menilai Pokok Gugatan Belum Diperiksa
BeritaNasional

Gugatan Pelaksanaan KLB Sibolangit Ditolak Pengadilan, Kuasa Hukum Demokrat Menilai Pokok Gugatan Belum Diperiksa

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Bambang Widjojanto menilai Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim
Bambang Widjojanto menilai Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menilai Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan “Tidak Dapat Diterima” dan tidak pernah menyatakan bahwa Gugatan Ditolak,”.kata Ketua Tim Pembela Demokrasi itu dalam pernyataannya kepada lenterakalimantan.com, Jum’at (13/8).

Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat. yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia bilang Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,’sebut mantan Wakil Ketua KPK Ini.

Menurutnya dia Kami meyakini, Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah.

Salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Lebih jauh ia menjelaskan secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipil Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.

“Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat,”urai Bambang.

Demokrat Mensomir Pihak Membuat Pernyataan Menyesatkan dan Akan Mengambil Langkah Hukum

Berkenaan dengan uraian di atas, menurut Dr. Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak.

Dr. Bambang Widjojanto Pengacara Partai Demokrat

“Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan permohonan,”katanya.

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 diatas.

“Itu adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit telah sah secara hukum,”tambahnya.

Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah didiskualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.

Terpopuler

Perkuat Transparansi, Gubernur Kalteng Bangun Sinergi Strategis dengan Insan Pers
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Satu Terdakwa Dugaan Korupsi Terkait Lahan Bendungan Tapin Meninggal

Wakil Bupati Zazuli Hadiri Paripurna DPRD Tala Agenda Perubahan APBD

Beasiswa Kartu Balangan Pintar Sasar 306 Siswa di Bumi Sanggam

Sertifikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Pj Bupati Erlin Hardi Hadiri Pembagian Rapot Serta Perpisahan Siswa Yayasan Ponpes Bifahmil Anbiya

Legislator Parmana Setiawan Tekankan Pentingnya Edukasi Publik soal BBM Pasca Terbitnya SE Bupati

Caleg DPRD Tala dari Kalangan Milenial Dulang Suara di Dapil I Tala

Diskominfo Tabalong Gelar Sosialisasi Untuk Keamanan Informasi

Stan Disnakertranskop UKM Barito Utara Raih Juara 3 Batara Expo 2025

Bupati Batola Hadiri Peringatan HUT Ke-80 Mahkamah Agung di PN Marabahan

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kisah Sopir Ambulans RSHB Tala Mengantar Jenazah Covid19 ke TPU. Kisah Sopir Ambulans RSHB Tala Mengantar Jenazah Covid19 ke TPU Capai Ratusan Orang
Next Article Satlantas Polres Tapin Bagikan Nasi Kotak Untuk Abang Becak

Latest News

Aktivis Pemuda Kaltim Soroti Narasi Negatif, Ajak Publik Kawal Kinerja Pemerintah Secara Objektif
Berita April 18, 2026
lomba
Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalteng Gelar Lomba Cerdas Cermat Tingkat Provinsi
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
WFH
Legislator Kalteng Dukung WFH, Harap Kinerja ASN Tetap Optimal
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
KTP
[OPINI] Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asal: Dilema Regulasi di Tengah Tuntutan Pelayanan Publik dan Diskresi Kebijakan Kepala Daerah
Opini April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?