• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Gugatan Pelaksanaan KLB Sibolangit Ditolak Pengadilan, Kuasa Hukum Demokrat Menilai Pokok Gugatan Belum Diperiksa
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Gugatan Pelaksanaan KLB Sibolangit Ditolak Pengadilan, Kuasa Hukum Demokrat Menilai Pokok Gugatan Belum Diperiksa
BeritaNasional

Gugatan Pelaksanaan KLB Sibolangit Ditolak Pengadilan, Kuasa Hukum Demokrat Menilai Pokok Gugatan Belum Diperiksa

lenterakalimantan.com
Last updated: Agustus 14, 2021 1:24 am
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Bambang Widjojanto menilai Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim
Bambang Widjojanto menilai Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menilai Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan “Tidak Dapat Diterima” dan tidak pernah menyatakan bahwa Gugatan Ditolak,”.kata Ketua Tim Pembela Demokrasi itu dalam pernyataannya kepada lenterakalimantan.com, Jum’at (13/8).

Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat. yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia bilang Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,’sebut mantan Wakil Ketua KPK Ini.

Menurutnya dia Kami meyakini, Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah.

Salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Lebih jauh ia menjelaskan secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipil Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.

“Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat,”urai Bambang.

Demokrat Mensomir Pihak Membuat Pernyataan Menyesatkan dan Akan Mengambil Langkah Hukum

Berkenaan dengan uraian di atas, menurut Dr. Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak.

Dr. Bambang Widjojanto Pengacara Partai Demokrat

“Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan permohonan,”katanya.

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 diatas.

“Itu adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit telah sah secara hukum,”tambahnya.

Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah didiskualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.

Terpopuler

Investor Global Kembali ke Aset Aman: Obligasi & Emas Melesat di Awal 2026
Investor Global Kembali ke Aset Aman: Obligasi & Emas Melesat di Awal 2026
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dari Mahasiswa untuk Desa: Karya KKN ULM Banjarmasin Angkat Identitas Purwosari 2

Lakalantas di Gunung Kayangan Ditumpangi 8 Orang, Tiga Mahasiswa UIN Antasari Jadi Korban

Pasangan Ganda Putra Nomor 1 Dunia, Fajar Alfian/M. Rian Ardianto Hadapi Pasangan Denmark di Indonesia Open 2023

Pemkab Barut Gelar Gerakan Pangan Murah

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026

Tinjau Langsung ke Lapangan, Bupati HST Lihat Dampak Banjir dan Serahkan Sejumlah Bantuan

Pemkab Tabalong Launching Perdana Pengadaan Barang dan Jasa 2023

Rakoorprov KONI Kalteng, Wabup Edy Pratowo Titip Pesan Soal Tuan Rumah Porprov 2026

Kelompok Rentan di Jorong Rutin Dapat Sembako dari HPMT PT Arutmin Asam Asam

Huma Betang Night, Wisata Malam Khas Kalteng Dongkrak Ekonomi Warga

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kisah Sopir Ambulans RSHB Tala Mengantar Jenazah Covid19 ke TPU. Kisah Sopir Ambulans RSHB Tala Mengantar Jenazah Covid19 ke TPU Capai Ratusan Orang
Next Article Satlantas Polres Tapin Bagikan Nasi Kotak Untuk Abang Becak

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Soliditas
Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Soliditas Internal dalam Pelayanan Pertanahan
KALIMANTAN SELATAN Januari 13, 2026
Sekolah Rakyat
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Berita Januari 13, 2026
Pengungsi
Pengungsi Banjir Dapat Berbagai Fasilitas di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar
KALIMANTAN SELATAN Januari 13, 2026
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Tampung Hampir 170 Jiwa Pengungsi Banjir
KALIMANTAN SELATAN Januari 13, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?