lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggencarkan penertiban reklame dan sarang burung walet yang tidak memiliki pajak yang sudah lebih dari batas izin ditentukan.
Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP serta Damkar, turun kelapangan melaksanakan Penertiban Pajak Reklame dan Sarang Burung Walet.
Dalam kegiatan itu tim melakukan Pengecekan masa berlaku Reklame dan Pajak sarang burung walet diberikan waktu selama 14 hari terhitung dari 14 Oktober 2021 dan apabila tidak menyelesaikan kewajibannya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan pada Satpol PP dan Damkar Tala Masaninor saat dikonfirmasi media ini, Jumat (15/10/2021) mengatakan, pengecekan pajak reklame dan sarang burung walet tergabung dalam tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Badan Pendapatan Daerah, dan Satpol PP dan Damkar.
“Kita himbau kepada pelaku usaha yang pajak reklame sudah habis agar memperpanjang izinnya,” katanya.
Terkait sarang burung walet kata Masaninor, ada beberapa titik yang dilakukan pengecekan dijadikan sampel untuk di tempel stiker yang belum bayar pajak.
Tim melakukan pengecekan ke lapangan sejak tanggal 12 sampai tanggal 14 Oktober 2021. Dilanjutkan kembali pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2021.
“Dalam lima hari ini kita berikan tindakan pembinaan kepada para pelaku usaha yang belum bayar pajak dan diberikan waktu kurang lebih 14 hari. Kalau masih belum membayar pajak akan diberikan tindakan. Seperti contohnya pemilik reklame tidak memperpanjang pajak maka akan ditindak tegas kita copot,” ungkapnya.
Menurutnya, Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah banyak menemukan reklame perorangan di wilayah Pelaihari. Untuk jenis ukuran reklame yang wajib pajak sudah ada peraturan yang diatur dalam Peraturan Bupati ( Perbup)
Dia bilang selain reklame masih banyak ditemukan para pelaku sarang burung walet yang belum bayar pajak. Padahal, sudah jelas – jelas ada aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita lakukan pengecekan sarang burung walet di Kecamatan Pelaihari , Kecamatan Bajuin, Kecamatan Batu Ampar,” katanya
Ia mengaku, dari informasi para pelaku usaha sarang burung walet memang ada yang belum berhasil penjualan sarang walet sudah beberapa tahun sarang burung walet tersebut sudah dibangun.