Pelapor Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Sambangi Polda Kalsel

Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Kalsel Edy Sucipto SH MH mendampingi Rudi Hartono SH MH, pengacara dari korban penganiayaan dan pengeroyokan .
Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Kalsel Edy Sucipto SH MH mendampingi Rudi Hartono SH MH, pengacara dari korban penganiayaan dan pengeroyokan .

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tiga pelapor kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Barikin, Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Selasa (7/12) siang.

Kedatangan pelapor didampingi kuasa hukum Rudi Hartono SH MH pengacara banua yang berkarir di Surabaya, dan Edy Sucipto SH MH, Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Banjarmasin, untuk menanyakan perkembangan laporan yang mereka buat.

Bacaan Lainnya

Sebab laporan polisi yang para pelapor buat sesuai wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Polres HST.

Namun ternyata oleh penyidik Polres HST, perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel untuk menangani perkaranya.

“Karena kita tahu perkaranya dilimpahkan ke Polda Kalsel,makanya kita juga melakukan koordinasi dengan Polda Kalsel, sekalian mencari tahu sampai dimana perkembangan kasusnya, karena sesuai yang klien kami laporkan di Polres HST, yakni dugaan penganiayaan dan pengeroyokan,”ucap Edy.

Lanjut Edy, sesuai laporan yang namanya pengeroyokan pelaku lebih dari satu, yang mana diduga salah satu pelaku pengeroyokan yang korban seorang perempuan pengusaha diduga masih berkeliaran

“Dan kita sudah mendapatkan penjelasan, bahwa terduga pelaku satu telah diamankan, sedangkan satunya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Edy.

“Selain itu kita juga memberikan keterangan kepada penyidik Polda, karena dari pihak kita selaku pelapor, sebab berkas yang diterima Polda dari penyidik Polres, kita perlu menjelaskan persi dari pelapor agar kasus ini clear and clean,”jelas Edy Sucipto SH MH Ketua Peradi dan Ikadin Banjarmasin serta Wakil Ketua Kadin Kalsel.

Ditambahkan Rudi Hartono SH MH, bahwa peristiwa pemukulan dan pengeroyokan pada tanggal 15 Nopember 2021 di Desa Barikin tepatnya di sebuah toko bangunan.

“Saat itu klien kami sedangkan melakukan penagihan, karena adanya tonggakan, kemudian terjadinya pemukulan dan pengeroyokan yang menyebabkan salah satu klien kita yakni Ibu Yeni selaku owner perusahaan Centra Baja menderita luka dibagian kepala diduga akibat benda tumpul,” tutur Rudi.

Sambung Rudi, atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polres HST, dan tidak berapa lama para pelapor sempat dipanggil pihak penyidik Polres HST untuk mengenali terduga para pelaku.

“Saat itu ada dua orang diamankan terduga pelaku, namun satu dilepas,”tandas Rudi.

Sementara Kabid Humas Kombes Pol M Rifai, ketika dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (9/12/2021), membenarkan kalau kasus yang dilaporkan para terlapor di Polres HST dilimpahkan ke Polda Kalsel.


“Ya betul itu,” kata Kombes Pol M Rifai singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *