lenterakalimantan.com, BARABAI – Sejumlah narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai Kanwil Kemenkumham Kalsel, bebas Senin (18/7/2022).
Pengeluaran Narapidana itu diiringi isak tangis keluarga. Dimana program itu didapat melalui Asimilasi di Rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid 19.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Herlinda, S.H. M.H. dan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri HST, Fendy Aditiya Siswa Yulianto., S. H. tersebut dilakukan melalui pembekalan dan wejangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani Asimilasi dirumah agar tidak mengulangi tindak pidana kembali.
Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah mengawali nasehat kepada WBP untuk benar-benar mengambil hikmah selama menjalani pidana di Rutan Barabai untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik ketika di luar nantinya.
“Kalian sudah dibina disini, selalu rutin Sholat Berjamaah, dan bisa berkelakuan baik selama menjalani pidana, maka teruskan kebiasaan tersebut ketika diluar nanti dan jangan pernah berpikir untuk kembali lagi,” harapnya.
Selanjutnya Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda menyampaikan pesan kepada WBP untuk menjalani masa asimilasi bersama keluarga dengan penuh tanggung jawab.
Sementara Hakim Wasmat PN Barabai Fendy Aditya menjelaskan latar belakang pidana di Wilayah HST selama dirinya menjabat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan lingkungan.
“Rata-rata tindak pidana di HST ini didominasi karena faktor ekonomi dan lingkungan sosial, maka dari itu saya berpesan kepada kalian untuk bisa bersabar agar tidak tergiur melakukan tindak pidana karena kesulitan ekonomi dan menjauhi lingkungan yang membuat kalian masuk kedalam sini,” tegasnya.
Usai dilakukan pemberian pembekalan dan wejangan selanjutnya narapidana yang menjalani Asimilasi dipertemukan dengan keluarganya di halaman Rutan Barabai.
Melalui kegiatan seremonial tersebut diharapkan WBP yang mendapat hak Asimilasi mendapat kesan mendalam sehingga bisa berpartisipasi di masyarakat dengan lebih baik lagi.


