lenterakalimantan.com, BARITO TIMUR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, harga barang kebutuhan pokok melonjak cenderung naik,v Untuk itulah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barito Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, meninjau Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Kunjungan Kapolres digelar, Senin, (17/04/2023) didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur (Bartim) Bersin SP, dan Kepala UPT Pasar Tamiang Layang, Marjuno. Mereka melakukan pengecekan Barang Pokok dan Barang Penting (Bapokting) di Pasar Temanggoeng Djaja Karti
Kapolres Barito Timur mengatakan kunjungannya bertujuan mengecek langsung harga barang. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan harga maupun stok barang menjelang hari H, Hari Raya Idul Fitri.
“Sebelum mengecek pasar, kita lakukan cek pos pengamanan. Karena dalam waktu dekat, akan dilaksanakan gelar Operasi Ketupat. Dan dalam mengecek harga barang di pasar, kita bergandengan dengan Pak Kepala Dinas Perdagangan, untuk melakukan pengecekan. Sasarannya daging sapi, daging ayam daging ikan, telur beras, sayur-sayuran dan semua Bapokting yang dikonsumsi masyarakat,” ucap Viddy.
Dari hasil itu ia menilai bahwa secara umum masih bisa dibilang wajar.
“Hasilnya, tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Kami tetap akan memantau dan tetap akan berkomunikasi dengan Pemkab Bartim melalui Dinas Perdagangan, untuk sering-sering melakukan kegiatan Pengecekan di lapangan, supaya memastikan bahwa ketersediaan Bapokting dan distribusi Bapokting yang masuk ke wilayah kita semuanya aman,” imbuh Viddy.
Terkait antisipasi lonjakan harga maupun kecurangan yang bisa saja dilakukan oknum pedagang, Kapolres memastikan akan menindak tegas pelaku yang melakukan kecurangan sesuai produk hukum.
“Pasti. Kita akan melakukan (upaya penegakan hukum), apabila ditemukan ada indikasi penimbunan dan indikasi kecurangan-kecurangan pada harga. Karena akan berdampak buat masyarakat. Untuk itu kami tetap akan melakukan penindakan,” tegas lelaki asal Maluku tersebut.
Menyikapi produk atau barang yang kadaluarsa melewati tanggal batas, Kapolres mengimbau kepada para pedagang, untuk tidak menjual barang yang tidak layak konsumsi.


