lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut minggu depan akan segera menggelar sidang Tipikor terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana program bantuan operasional kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut anggaran tahun 2019 dan 2020.
“Dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada UPT Puskesmas Angsau hasil penyidikan dari pihak Kepolisian. Perkara ini sudah siap ke pengadilan Tipikor Banjarmasin termasuk satu perkara dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Tala,”kata Kajari Tala Teguh Imanto SH. M.Hum saat Konferensi Pers kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023, yang digelar balai diklat di jalan hutan kota Pelaihari, Sabtu 22 Juli 2023.
Teguh berharap di akhir bulan Juli dua perkara Korupsi yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dapat diselesaikan dakwaan oleh Jaksa.
Ia menegaskan, meski saat ini baru ada AF satu tersangka dugaan dana BOK, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Kalau memang dari hasil persidangan ditemukan alat bukti yang muncul tersangka baru dan nantinya akan memberitahukan ke pihak Polisi karena ini hasil penyidikannya,” pungkasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka AF merupakan bendahara di UPT Puskesmas Angsau dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOK.
Berdasarkan perhitungan, Badan pemeriksa keuangan (BPK) Kalsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp.267.056.800,- (dua ratus enam puluh tujuh juta lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Tersangka pada waktu itu, selaku bendahara pengeluaran melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggung jawaban.


