• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kapolda Kalsel,Tindak Tegas Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Tertentu
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kapolda Kalsel,Tindak Tegas Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Tertentu
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kapolda Kalsel,Tindak Tegas Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Tertentu

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin Press Release kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu, Jumat (27/10/2023) pukul 10.00 WITA.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin Press Release kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu, Jumat (27/10/2023) pukul 10.00 WITA.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin Press Release kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (27/10/2023) pukul 10.00 WITA.

Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Kalsel.

Andi Rian menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu kedamaian dan keselamatan masyarakat, terutama terkait dengan isu etnis.

Kapolda mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel terkait kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

Hasil penyelidikan ini diamankan seorang laki-laki berinisial WA warga Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi, Jateng.

Pelaku diamankan pada hari Jumat 29 September 2023 pukul 15 30 WITA di Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, dengan barang bukti yang disita berupa 48 Lembar Poster Pamplet yang belum terpasang, 4 buah Spidol, 2 buah Gunting, 1 bundel Potongan Poster Pamplet, dan 3 botol LemKertas.

Dijelaskan, kasus ini terungkap berawal dari ada selebaran pamplet/poster yang berisi ujaran kebencian rasis yang ditemukan pada 19 titik

Diseputaran Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada tanggal 18 September 2023 hingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Dit Reskrimum, Dit Intelkam Polda dan jajaran Polresta Banjarmasin.

Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai Pasal 4 huruf b angka 1 atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan Permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan Penduduk Negara Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 Juta, Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana,”tandasnya.

Terpopuler

PT SIS
Perkuat Kemitraan, PT SIS dan PWI Bartim Tegaskan Saling Dukung
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Terungkap Motif Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Tapin

Gubernur Harum Tekankan Investasi Tambang Harus Untungkan Daerah dan Masyarakat

Tak Terima Dianiaya hingga Gigi Patah, Perempuan di Balangan Laporkan Kekasih ke Polisi

Bupati Rahmat Berikan Layanan Kesehatan Gratis di RSUD H Darlan Ismail Tala

OJK Pastikan Asuransi Motor Listrik Segera Terbit

Gema Semangat Kartini Menginspirasi Tanah Laut Perempuan Kreatif, Keluarga Kuat, Bangsa Hebat

Gapura TMMD Jadi Penanda Jalan Baru, Wujud Kebersamaan TNI dan Warga Rejosari

Inovasi Baru Dalam Pendidikan, SDN Rantau Kiwa 1 Membangun Gerakan Sehat Dengan TOSA

Anggota Komisi VIII DPR RI H Sandi Fitrian Noor: Empat Pilar Kebangsaan Merupakan Pedoman Praktis

Lembaga Advokasi Hukum Gerindra Silaturahmi ke Bawaslu Provinsi Kalsel

TAGGED:Aula Mathilda Batlayeri Polda KalselDit Reskrimum Polda KalselKapolda KalselKapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian DjajadiTindak Tegas Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Tertentu
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kolase - Kantor Desa Asri Mulya, Kecamatan Jorong dan Kepala Dina DPRKPLH, H Zainal Abidin. Foto-Asep/lenterakalimantan.com Asri Mulya Dapat Penghargaan Tertinggi KLHK, Zainal: Tahun Depan Diharap Dua Desa Dapat Proklim Lestari
Next Article Narasumber dari Volunteer Medical Rescue, Siska Lestia saat membawakan materi terkait cara penanganan kecelakaan, Sabtu (28/10/2023). Foto: Arsyad/lenterakalimantan.com VMR Gelar Safety Riding Bareng Trio Motor

Latest News

Perkaya Referensi Anggaran, DPRD HSS Studi Komparasi ke Pulang Pisau
Berita Juni 4, 2026
Kejati Kalsel
Kejati Kalsel Fasilitasi Pemulihan Uang Negara
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Gelar Sosialisasi Terkait Eksekusi Lahan di Pasar Lama Laut
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Disdukcapil
Disdukcapil Balangan Evaluasi Pelayanan melalui FKP dan Tindak Lanjut Hasil SKM
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?