lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin Press Release kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (27/10/2023) pukul 10.00 WITA.
Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Kalsel.
Andi Rian menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu kedamaian dan keselamatan masyarakat, terutama terkait dengan isu etnis.
Kapolda mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel terkait kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.
Hasil penyelidikan ini diamankan seorang laki-laki berinisial WA warga Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi, Jateng.
Pelaku diamankan pada hari Jumat 29 September 2023 pukul 15 30 WITA di Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, dengan barang bukti yang disita berupa 48 Lembar Poster Pamplet yang belum terpasang, 4 buah Spidol, 2 buah Gunting, 1 bundel Potongan Poster Pamplet, dan 3 botol LemKertas.
Dijelaskan, kasus ini terungkap berawal dari ada selebaran pamplet/poster yang berisi ujaran kebencian rasis yang ditemukan pada 19 titik
Diseputaran Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada tanggal 18 September 2023 hingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Dit Reskrimum, Dit Intelkam Polda dan jajaran Polresta Banjarmasin.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Pasal 4 huruf b angka 1 atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan Permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan Penduduk Negara Indonesia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 Juta, Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana,”tandasnya.


