lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan tema Evaluasi Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, Minggu (9/6/2024).
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Perumda Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin, Endang Waryono beserta staf.
Menindaklanjuti Perwali nomor 152 Tahun 2023 itu, Endang mengatakan, sebelumnya sudah menyosialisasikan di 12 kelurahan dan di beberapa perkantoran, dan pihaknya masih terus menjalankan sosialisasi untuk pemahaman pelaksanaan perwali tersebut.
Ia juga mengatakan, perwali ini bertujuan untuk membuat kota yang berjuluk seribu sungai ini menjadi kategori kota sehat, apabila merujuk Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) itu suatu kota yang dinyatakan kota sehat harus di angka aman sanitasi yaitu 15 persen.
Adapun yang pernah menjabat Kepala Satuan Pengawas Internal PDAM Bandarmasih Banjarmasin ini menambahkan, angka sanitasi Kota Banjarmasin berada di 4,45 persen yang diaudit BPKB tahun buku 2022.
“Oleh dasar itu lah kita meminta walikota untuk membuat surat edaran dan kami juga meminta dikeluarkan peraturan walikota, nah perwali itu telah dikeluarkan di bulan Desember 2023 lalu,” jelasnya.
Adapun mengenai tarif terbagi menjadi 2 golongan yaitu tarif pelayanan SPALD terpusat dan pelayanan SPALD setempat, yang mana dalam tarif pelayanan tersebut bervariasi dari mulai Rp 1.500 untuk golongan sosial khusus hingga yang paling tinggi Rp 200.000 untuk golongan industri besar.
Sementara itu, politisi dari PKB mendukung pemkot untuk menjadikan Banjarmasin menjadi kota yang bersih.
Ia berharap, Perumda bisa terus mensosialisasikan ini karena bagaimanapun juga tujuan pemerintah dalam rangka menerbitkan perwali itu adalah untuk kepentingan pemerintah kota agar terwujudnya kota yang bersih.
“Sesuai taglinenya Banjarmasin baiman barasih wan nyaman,” pungkasnya.


