lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati SH MH dalam keterangan pers, Senin (22/7/2024), usai upacara HUT HBA ke-64 dan IAD ke-XXIV.
Kerugian keuangan yang berhasil dikembalikan dari beberapa kasus tindak pidana khusus, baik berupa barang rampasan, uang sitaan dan denda serta uang pengganti yang totalnya sebesar Rp4,8 Miliar.
“Dari bidang pidsus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,8 Miliar,sedangkan dari bidang Perdata dan Tata Negara, Kejati Kalsel juga berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, yang totalnya sebesar Rp36,1 Miliar,”ujar Rina Virawati.
Adapun rinciannya, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 15 Miliar, sedangkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 21 Miliar.
Keberhasilan yang dilakukan Kejati Kalsel, baik itu mengenai pengembalian keuangan negara dari tindak pidana khusus, maupun penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari bidang perdata dan Tata Negara, dari Januari hingga Juli 2024.
Capaian atau keberhasilan ini semua tentunya berkat kerja keras yang dilakukan para pegawai dan pejabat Kejaksaan.
“Dan keberhasilan ini semua, tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat Kalimantan Selatan,”ungkap Rina Virawati SH MH Kajati Kalsel.