Sekda menambahkan, penyusunan RDTR merupakan aspek krusial dalam mendukung investasi di suatu daerah dikarenakan beberapa alasan diantaranya RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor, RDTR mendukung perencanaan terintegrasi dengan mempertimbangkan aspek relevan seperti infrastruktur lingkungan dan kebutuhan sosial. Selain itu juga mempercepat proses perizinan dan administrasi.
“Dengan adanya RDTR yang nantinya akan terintegrasi dalam sistem OSS, maka proses perizinan pemanfaatan tata ruang akan menggunakan skema Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Konfirmasi KKPR) yang memiliki standar waktu pelayanan selama 1 hari kerja,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Dirjen Tata Ruang yang hadir secara daring menerangkan KPPR diberikan untuk pelaku usaha atau non-berusaha sebagai dasar pemanfaatan ruang.
Sebagai syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha melalui konfirmasi KPPR, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko standar.


