lenterakalimantan.com BANJARMASIN – Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin laksanakan pemusnahan perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (9/12/2024).
Pelaksanaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Dr. Indah Laila bersama Kepala Seksi PB3R, Samsiska Dien Ermika Syamsu di halaman Kejari Kota Banjarmasin.
Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Samsiska Dien Ermika Syamsu mengatakan barang tersebut merupakan barang bukti dari 211 perkara.
“Pemusnahan ini merupakan dari 211 perkara periode September hingga Desember 2024,” katanya.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan ara di blender yang bercampur dengan cairan diterjen. Sementara untuk obat-obatan seperti pil ekstasi dan semcamnya dimasukkan ke dalam tong dan di bakar.
“Untuk total perkara yang dimusnahkan hari ini terdapat 47.02 gram sabu, Inex 1.214 butir, Ganja Kering 1 gram, Obat Golongan Daftar G 300 pcs, 45 botol miras, 949 pot kosmetik illegal, 5.099 jamu sachet, 164 unit handphone, 25 bilah senjata tajam serta 857 karung pupuk illegal,” jelasnya.
Adapun dari tujuan pemusnahan ini guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sehingga dapat menciptakan tranparansi dan akuntabilitas disetiap proses yang dilakukan.


