lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tala.
Itu dibuktikan keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 006 RW. 003, Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin ( 21/4/2025).Sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama MR alias Dodon. Pelaku diamankan karena diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Ujung Baru.
Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang disebutkan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan G, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Tanah Laut,”ungkapnya.
Ia bilang, saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : CAN