lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan komitmen serius dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menyusul penandatanganan komitmen bersama Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang digelar Kamis (25/9/2025), di Aula BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, di Banjarbaru.
Acara tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin; Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Supian HK; Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Andriyanto; serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Kalimantan Selatan.
Yamin menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekadar kewajiban administratif. Melainkan bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Masyarakat berhak mendapat jaminan bahwa setiap rupiah APBD digunakan sesuai aturan,” ujarnya.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dalam sambutannya mengungkapkan masih terdapat 451 temuan BPK yang harus diselesaikan pemerintah provinsi. Ia menegaskan, jika tidak tuntas hingga Desember 2025, sanksi tegas seperti pencopotan jabatan dan penurunan eselon akan diberlakukan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menyatakan DPRD siap mengawal tindak lanjut temuan BPK agar tidak hanya menjadi formalitas, tapi betul-betul berdampak pada perbaikan tata kelola.
Penandatanganan komitmen dilakukan secara bergiliran sebagai simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Editor: Rizki


