lenterakalimantan.com, MARTAPURA — PT Bas memberikan klarifikasi resmi terkait proses hukum dan administrasi pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 0452 yang saat ini masih berproses di Badan Pertanahan, Kamis (23/10/2025) malam.
Melalui kuasa hukumnya PT BAS menjelaskan bahwa pengurusan tersebut masih berjalan di instansi terkait dan membutuhkan waktu karena beberapa persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi.
PT. Bas menegaskan bahwa telah terjadi peralihan saham dari PT. Bas lama yang sebelumnya dimiliki oleh Henry dan Edward.
“Yang mana dalam proses pengalihan tersebut telah dibuat perjanjian resmi antara kedua belah pihak, yang isinya adalah membebaskan PT. BAS baru (Pak Tan) dari tuntutan pihak ketiga. Namun, pembeli yang sebelumnya memiliki perjanjian dengan PT. Bas lama belum melakukan kesepakatan baru dengan PT. Bas yang sekarang.,”ucap Syahruzzaman SH MH, salah satu tim kuasa hukum PT BAS baru (Pak Tan)
Menanggapi tuntutan dari sebagian pembeli condotel, pihak PT. BAS baru (Pak Tan) mengatakan bahwa segala bentuk klaim atau penagihan seharusnya ditujukan kepada pihak lama (henry cs).
“Bukan kepada perusahaan yang baru. Hal ini karena PT. Bas yang sekarang telah melakukan pembelian secara sah dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan hukum,”tambah Adde Permana Putra SH MH
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB No. 0452) saat ini sedang berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar untuk di lakukan pemecahan.
“Namun sejumlah syarat masih harus dilengkapi, salah satunya adalah pajak pembeli (BPHTB) yang menjadi komponen penting dalam pengurusan dokumen tersebut.”papar Syahruzzaman.
Melalui klarifikasi ini, PT. BAS yang di wakili oleh Direktur PT. BAS yang di dampingi oleh General Manager Hotel Grand Tan Denny Rifani dan tim kuasa hukumnya berharap pembeli dapat memahami situasi hukum yang sedang berjalan serta memberikan dukungan agar seluruh proses dapat terselesaikan dengan baik.
Perusahaan menegaskan bahwa kepastian hukum dan jalur pengadilan merupakan hal penting yang harus dijaga dalam setiap tahapan pengurusan sertifikat.
PT. BAS juga menyampaikan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara terbuka dan transparan agar pembeli dapat memahami setiap perkembangan yang terjadi.
“Status mereka masih sebagai pembeli bukan pemilik, tapi perusahaan juga tidak ada niat untuk mengambil milik warga, karena semua masih berproses,”jelas Syahruzzaman.
Menurutnya keterbukaan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, PT. BAS mengajak pembeli untuk menjalin kerja sama yang baik dalam penyelesaian pemecahan pengurusan sertifikat hak guna bangunan. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan proses administratif dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Dalam keterangannya, PT. BAS menyebut bahwa pengurusan sertifikat hak guna bangunan merupakan proses bertahap yang membutuhkan waktu, koordinasi, dan kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, perusahaan meminta masyarakat untuk bersabar dan memahami mekanisme hukum yang sedang berjalan.
PT. BAS kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dan administrasi secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan, bahkan PT BAS baru (pak Tan) memberikan ruang kepada pihak pembeli untuk menempuh jalur hukum atau gugatan perdata di Pengadilan hingga tercapai kepastian hukum yang diharapkan bersama.












