lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Isu adanya ratusan triliun dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan kembali mencuat secara nasional. Namun Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak tepat. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber Indonesia Business Forum TvOne, Rabu malam, 12 November 2025.
Dalam dialog bertema “Ratusan Triliun Mengendap, Anggaran Pemda Tak Terserap?” yang dipandu Celia Alexandra, Rudy Mas’ud yang juga Ketua Umum APPSI langsung meluruskan persepsi publik. Ia menegaskan bahwa dana pemerintah daerah tidak pernah “diam” di bank, tetapi terus berputar sesuai siklus belanja dan pendapatan daerah.
“Tidak ada dana daerah yang mengendap. Semua anggaran sedang bekerja. Kami hanya memastikan likuiditas kas daerah tetap terjaga,” tegasnya.
Gubernur Harum, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa per 12 November 2025 posisi keuangan Pemprov Kaltim berada di angka Rp2,9 triliun. Dana tersebut menunggu proses verifikasi sebelum disalurkan untuk program prioritas yang telah terjadwal dalam APBD.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pola serapan anggaran mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri, termasuk mandat penggunaan minimal 40 persen APBD untuk infrastruktur. Dengan dominasi belanja kontraktual, pencairan anggaran secara alami terjadi menjelang akhir tahun.
“Secara otomatis berlaku hukum kontrak. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, biasanya pada triwulan keempat,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi perdebatan nasional terkait laporan dana daerah Rp234 triliun yang disebut-sebut mengendap. Menurut Rudy, penyimpanan dana daerah dalam deposito justru merupakan praktik resmi yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Deposito itu legal dan diaudit. Tujuannya menambah pendapatan daerah, bukan pendapatan kepala daerah,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Harum juga menyoroti potensi dampak berat jika pemerintah pusat benar-benar melakukan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Ia menilai pemotongan tersebut bisa menghambat pembangunan, melemahkan pelayanan publik, hingga menekan pertumbuhan ekonomi.
“PAD pasti menurun karena daya ungkit TKD sangat besar bagi perputaran ekonomi daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa daerah sebenarnya memiliki peluang luas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi membutuhkan penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. Banyak kewenangan strategis, seperti pertambangan, kelautan, perikanan, hingga pengelolaan laut 12 mil, saat ini berada dalam kendali pusat.
“Kaki daerah itu PAD dan TKD. Dua-duanya harus kokoh. Daerah perlu diberi kewenangan untuk memperkuat penerimaan,” tandasnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni yang juga hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa keberadaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) merupakan hal wajar dalam APBD.
“APBN harus habis, sementara APBD tidak boleh habis. Silpa diperlukan untuk membayar gaji dan operasional di awal tahun,” paparnya.
Fatoni juga menegaskan bahwa simpanan deposito diperbolehkan, terutama untuk kegiatan yang pembayarannya dilakukan di akhir tahun. Bunga deposito menjadi pendapatan daerah dan tetap melalui proses audit.
Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan bahwa rencana pemotongan TKD harus dibahas lebih dulu bersama pemerintah daerah.
“Pusat tidak boleh asal memotong tanpa bicara dengan kepala daerah. Semua harus terbuka dan tidak boleh digeneralisasi,” ujarnya.


