lenterakalimantan.com, JAKARTA – Komedian senior Indro Warkop akhirnya angkat suara terkait pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Menurut Indro, langkah membawa karya komedi ke ranah hukum menunjukkan kemunduran cara berpikir dan minimnya pemahaman terhadap dunia komedi.
Indro mempertanyakan logika pelaporan tersebut. Ia menilai, jika sesuatu yang dibahas dalam materi komedi tidak benar atau tidak terjadi, seharusnya dibantah dengan argumen, kritik, atau diskusi terbuka—bukan justru diproses sebagai dugaan tindak pidana.
“Mari kita tempatkan komedi pada tempatnya. Kadang-kadang orang sekarang nggak mengerti arti dari komedi,” kata Indro Warkop.
Pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono sendiri dilakukan oleh Pemuda NU dan Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk kiai NU dan para seniman, yang menilai kriminalisasi terhadap karya komedi dapat mencederai kebebasan berekspresi.
Indro bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra Indonesia di mata dunia. Ia menyebut, cara berpikir semacam ini dapat membuat bangsa lain memandang Indonesia sebagai negara yang tidak dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat.
“Oleh bangsa lain kita dianggap, ‘orang Indonesia ternyata primitif ya’. Ini kemunduran cara berpikir,” ujarnya.
Diketahui, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
Pandji dilaporkan atas penampilannya dalam acara stand up comedy Mens Rea yang digelar pada Desember 2025 dan ditayangkan melalui platform Netflix. Para pelapor menilai materi tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap organisasi keagamaan.
Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat karena lawakan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami melaporkan kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media, memecah belah bangsa, dan menimbulkan keresahan,” ujar Rizki.
Di sisi lain, pendukung Pandji menilai Mens Rea merupakan konten opini dan analisis yang seharusnya disikapi melalui dialog dan debat terbuka. Polemik ini pun kembali memunculkan perdebatan soal batas antara kritik, opini, dan penghinaan, serta kekhawatiran menyempitnya ruang berekspresi dalam demokrasi.
Editor : Tim Redaksi












