lenterakalimantan.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melakukan penyitaan uang dari hasil tindak kejahatan senilai Rp1.393.250.400, Rabu (7/1/2026). Sitaan tersebut berdasarkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank BUMN di wilayah Kabupaten Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan terkait kasus penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran tarik pinjaman nasabah pada bank tersebut.
”Penyitaan ini merupakan langkah konkret kejaksaan dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara. Kami bekerja secara profesional dan akuntabel untuk memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana dapat diselamatkan,” katanya.
Sementara penyitaan uang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026.
Uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut kini telah diamankan dan disimpan ke dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Anggara menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penyitaan ini saja. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman perkara lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
”Kami terus berkoordinasi dengan auditor dan instansi terkait untuk menghitung total kerugian secara pasti. Upaya maksimal akan kami lakukan guna memulihkan seluruh kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan di daerah untuk tetap menjaga integritas dan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah serta fasilitas pinjaman.
Editor: Rizki


