lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan kembali ketentuan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2025. Kegiatan ini digelar oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus memastikan penerapan aturan berpakaian ASN berjalan tertib dan seragam di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa Pergub Nomor 55 Tahun 2025 telah ditetapkan sejak 1 Desember 2025 dan secara hukum sudah berlaku serta dapat langsung diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.
“Pergub ini sebenarnya sudah efektif sejak ditetapkan. Sosialisasi ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapannya di lapangan,” ujar Iwan.
Jenis Pakaian Dinas ASN
Dalam pemaparannya, Iwan menyampaikan bahwa Pergub 55 Tahun 2025 mengatur berbagai jenis pakaian dinas ASN sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3. Jenis pakaian tersebut meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), PDH perangkat daerah tertentu, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu, pakaian dinas upacara, hingga seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Secara umum, ketentuan tersebut tidak jauh berbeda dari regulasi sebelumnya maupun Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Namun, Pergub ini memberikan penegasan lebih rinci, khususnya terkait penggunaan batik khas daerah serta pakaian adat khas Kalimantan Timur.
Ketentuan PDH Khaki dan Kemeja Putih
Untuk penggunaan PDH warna khaki, Iwan menegaskan bahwa model dan warna seragam tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada pengaturan lengan panjang dan pendek.
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama atau eselon I dan II diperbolehkan mengenakan baju berlengan panjang maupun pendek. Sementara itu, pejabat administrator ke bawah hanya diperkenankan menggunakan lengan pendek. Pengecualian diberikan bagi ASN perempuan berjilbab yang diperbolehkan mengenakan lengan panjang.
“ASN laki-laki selain JPT wajib menggunakan baju lengan pendek dan dimasukkan ke dalam celana,” tegasnya.
PDH khaki digunakan setiap hari Senin dan Selasa, dilengkapi atribut berupa tulisan “Kementerian Dalam Negeri” di bahu kanan, tulisan “Pemprov Kaltim” serta lambang Ruhui Rahayu di bahu kiri, ikat pinggang berlogo Ruhui Rahayu, serta sepatu pantofel atau sepatu hitam polos.
Iwan juga menegaskan larangan penggunaan nama perangkat daerah pada bahu kiri seragam ASN.
“Ke depan tidak boleh lagi mencantumkan nama perangkat daerah. Yang digunakan adalah nama Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Ketentuan serupa berlaku untuk PDH kemeja putih yang digunakan setiap hari Rabu. Kemeja putih lengan panjang digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi, dipadukan dengan bawahan hitam serta jilbab warna krem polos bagi ASN perempuan.
Pengaturan Batik Khas dan Batik Nasional
Pergub 55 Tahun 2025 juga mengatur secara khusus penggunaan batik khas Kalimantan Timur. Batik khas daerah digunakan setiap hari Kamis serta pada acara resmi tertentu.
Meski motif batik khas Kaltim telah ditetapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, ASN diperbolehkan mengenakan batik bermotif khas Kaltim lainnya selama seragam resmi belum diproduksi.
“Motifnya harus mencerminkan kekhasan Kalimantan Timur dan diutamakan produk UMKM daerah,” ujar Iwan.
Sementara itu, PDH Batik Nasional digunakan setiap hari Jumat dan Sabtu bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, setiap tanggal 2 Oktober, serta pada kegiatan resmi tertentu.
Pakaian Adat, PSL, dan PDL
Pergub ini juga mengatur penggunaan pakaian adat khas daerah yang dikenakan pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Timur dan hari besar tertentu. ASN pria mengenakan beskap, sedangkan ASN perempuan mengenakan takwo, dengan jilbab menyesuaikan warna pakaian tanpa motif.
Untuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL), penggunaannya diperuntukkan bagi acara kenegaraan, pelantikan pejabat, kegiatan pendidikan dan pelatihan tertentu, perjalanan dinas ke luar negeri, hingga penerimaan tanda kehormatan. Ketentuan PSL diatur secara rinci, mulai dari jas, kemeja, bawahan, hingga dasi dan jilbab.
Adapun Pakaian Dinas Lapangan (PDL) digunakan saat pelaksanaan tugas operasional lapangan dan penugasan khusus, khususnya bagi perangkat daerah tertentu seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPBD, Disnakertrans, Bapenda, DPMPTSP, RSUD, Sekretariat DPRD, hingga Biro Adpim Setda Kaltim.
Menutup paparannya, Iwan Setiawan menegaskan bahwa pengaturan pakaian dinas ASN bukan sekadar soal seragam, melainkan mencerminkan disiplin, identitas, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.












