Sugiarto juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Melalui pembangunan bendungan tersebut, diharapkan ke depan masyarakat tidak lagi mengalami banjir parah seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga menyoroti kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan bendungan, khususnya terkait pelepasan atau pembebasan lahan. Menurutnya, proses tersebut masih terhambat akibat adanya tuntutan ganti rugi yang cukup tinggi dari masyarakat.
“Padahal, lahan yang dimaksud merupakan kawasan hutan, baik hutan negara maupun hutan lindung, sehingga secara hukum bukan merupakan tanah hak milik masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA : Ombudsman Kalsel Ingatkan Bantuan Banjir Harus Merata
Ia menambahkan, persoalan sosial muncul karena lahan tersebut telah lama ditempati oleh masyarakat. Namun demikian, pemerintah tidak dapat serta-merta memberikan ganti rugi karena hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Memberikan ganti rugi atas tanah yang bukan hak milik masyarakat tentu memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini terus berupaya mencari solusi yang paling bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam menangani relokasi masyarakat yang menempati kawasan hutan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, sekaligus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan sosial.
Editor : Tim Redaksi


