• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar
Hukum & Peristiwa

Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Kanwil DJP Kalselteng
Petugas Kanwil DJP Kalselteng menyerahkan surat paksa kepada salah satu wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Jumat (13/2/2026). Foto: Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menerbitkan 150 surat paksa dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp47.819.174.302 pada Jumat (13/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Penerbitan surat paksa tersebut merupakan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya setelah diterbitkan Surat Teguran. Kegiatan penagihan dilakukan secara serentak oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Di wilayah Kalimantan Selatan, total 81 surat paksa diterbitkan dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112. Rinciannya, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 surat paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 surat paksa, KPP Pratama Barabai 23 surat paksa, KPP Pratama Batulicin 16 surat paksa, KPP Pratama Tanjung 5 surat paksa, serta KPP Madya Banjarmasin 8 surat paksa.

BACA JUGA : Menteri Keuangan Lantik Pejabat di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara

Sementara itu, di wilayah Kalimantan Tengah diterbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190. Rinciannya, KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 26 surat paksa, KPP Pratama Sampit 24 surat paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 surat paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 surat paksa.

Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, mengatakan sebelum menempuh langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.

“Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif dilakukan. Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan,” ujarnya.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng: Belanja APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalsel Hingga Akhir 2025

Ia menambahkan, apabila setelah penyampaian surat paksa wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat menjaga stabilitas penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional serta menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng
Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

OJK
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Api Lahap Rumah 2 Lantai di Kampung Arab Banjarmasin, Begini kondisi Penghuninya

Tinjau Pasar Tradisional di Banjarmasin, Paman Birin Lega Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Menjelang Lebaran

Hari Gizi Nasional 2025: Siswi SMPN 1 Banjarmasin Diedukasi Pemenuhan Gizi

Setelah Dua Hari Pencarian, SAR Gabungan Temukan Herlinawati Meninggal di Sungai

Manfaatkan Pekarangan Rumah Sebagai Kebun Sayuran, Aipda Bekti: Patutnya Perhatian dan Dukungan

Pemprov Kalsel Terus Bersinergi Tekan Angka Stunting

Rumah Zakat Kalsel Bagikan Paket Sembako kepada Warga Kelayan Timur

Targis! Bocah 6 Tahun Hilang di Mabuun Tabalong, Ternyata Dibunuh Karyawan Bengkel Milik Orang Tua Korban

Polisi Mengungkap Penyebab Kematian Pria di Kamar Hotel

Komisi Penyiaran Pusat Audiensi Paman Birin, Berharap Tercipta Penyiaran Sehat Menjelang Pemilu 2024

TAGGED:8 MiliarAnton Budhi SetiawanBanjarmasinKanwil DJP KalseltengKanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat PaksaKepala Kanwil DJP KalseltengPajaktunggakan pajakTunggakan Pajak Capai Rp47
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dua Tahun Naik Tajam, SPBE Kaltim Jadi Bukti Seriusnya Reformasi Digital
Next Article Antisipasi Lonjakan Harga, Pemprov Kaltim Turun Langsung Awasi Bahan Pokok

Latest News

Udang Vaname
Bupati Kotabaru Pimpin Panen Perdana Udang Vaname
KALIMANTAN SELATAN Mei 25, 2026
Banua QRIStival 2026
Pemprov Kalsel Apresiasi Banua QRIStival 2026
KALIMANTAN SELATAN Mei 25, 2026
Huma Betang Night
Gubernur Tutup FBIM 2026, Huma Betang Night Meriahkan Puncak HUT ke-69 Kalteng
KALIMANTAN TENGAH Mei 25, 2026
HUT
HUT ke-69 Kalteng, DPRD Ajak Perkuat Persatuan dan Sinergi Pembangunan
KALIMANTAN TENGAH Mei 25, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?