lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, membuka kegiatan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026).
Dalam sambutannya, Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Raperda ini menjadi langkah penting untuk memastikan penataan ruang wilayah berjalan sesuai perencanaan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) RTRW sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, serta mencegah potensi konflik tata ruang.
“Perda ini akan menjadi dasar dalam perencanaan, perizinan, hingga pengendalian pemanfaatan lahan di Kabupaten Barito Kuala,” katanya.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan sambutan dari Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Barito Kuala, serta paparan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Kuala.
Dalam paparannya, Dinas PUPR menjelaskan bahwa RTRW Kabupaten Barito Kuala mencakup wilayah seluas sekitar 242.672 hektare. Pengaturannya meliputi struktur ruang, seperti sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana, serta pola ruang yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua DPRD Barito Kuala, Wakil Bupati, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.
Editor: Tim Redaksi


