lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sewa komputer jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka masing-masing berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, dan IQ, Kepala Bidang SD. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (27/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda, mengatakan kedua tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
“Tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selaku Pengguna Anggaran (PA), sedangkan IQ menjabat Kepala Bidang SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Ardian.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda menyampaikan penyidik akan segera merampungkan berkas perkara karena alat bukti dan dokumen pendukung dinilai telah lengkap.
“Karena tersangka sudah ada dan dokumen telah lengkap, secepatnya berkas perkara akan kami rampungkan,” katanya.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejari Banjarmasin lebih dahulu menetapkan dan menahan tersangka berinisial TAN dari pihak swasta selaku penyedia jasa.
Dalam kasus ini, proyek pengadaan sewa komputer jaringan dilaksanakan selama empat tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2024, dengan total nilai lebih dari Rp6,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Proyek itu dilaksanakan dalam beberapa tahap melalui pengadaan langsung yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing.
Editor: Tim Redaksi


