• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mantan Calon Istri Terdakwa Bersaksi di Persidangan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mantan Calon Istri Terdakwa Bersaksi di Persidangan
Hukum & Peristiwa

Mantan Calon Istri Terdakwa Bersaksi di Persidangan

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Persidangan
Terdakwa Muhammad Selli mengenakan rompi oranye saat memasuki ruang sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswi ULM di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto: lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan terdakwa Muhammad Selli kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).

Dalam agenda pembuktian, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi, yakni dua rekan korban, Auliani dan Riska, seorang petugas kebersihan jalan, H Rahmat, dua petugas emergency, Helmi dan Wardi, serta Dea yang merupakan mantan calon istri terdakwa.

Saksi Dea dihadirkan secara terpisah dari terdakwa atas permintaannya sendiri karena tidak ingin berhadapan langsung. Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum yang dipimpin Habibi serta majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti, SH, MH.

Dalam persidangan, Dea mengaku merasa kesal, benci, dan tidak habis pikir setelah mengetahui terdakwa yang sebelumnya akan menjadi suaminya diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa rencana pernikahan keduanya sudah hampir rampung, termasuk proses administrasi BP4R dan persiapan acara yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026.

Dea juga menceritakan pengalamannya saat dipanggil oleh pihak kepolisian di Polresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan. Ia sempat diminta melihat dan mengenali jasad korban.

“Saat di Polresta, saya diminta melihat wajah korban yang tertutup. Setelah melihat, saya langsung mengucapkan innalilahi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah itu dirinya dibawa ke ruangan lain dan bertemu dengan terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menanyakan keterlibatan terdakwa, namun dibantah.

“Saya tanya apakah dia ada kaitannya dengan kasus ini, tapi dia menjawab tidak mungkin melakukan hal tersebut,” katanya.

Menurut Dea, penyidik kemudian menunjukkan adanya komunikasi antara terdakwa dan korban melalui pesan singkat. Ia juga menyebut, berdasarkan informasi dari kepolisian, terdakwa sempat bersama korban sebelum kejadian.

Selain itu, Dea mengungkapkan bahwa sehari sebelum peristiwa, terdakwa sempat berencana menyusulnya ke Duta Mall, namun tidak datang dan telepon genggamnya tidak aktif, sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Saya sempat curiga, tapi dia selalu punya alasan,” ucapnya.

Sementara itu, peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2025. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan, H Rahmat, di dalam selokan saat hendak mencuci tangan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga dan dievakuasi oleh petugas emergency untuk keperluan autopsi.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Dr Ali Murtadho, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut, keberadaan penasihat hukum bukan untuk membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi selama proses persidangan.

“Tugas kami mendampingi terdakwa agar hak-haknya terpenuhi. Penentuan bersalah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Gubernur
Gubernur Kalsel Bahas Persoalan Daerah Bersama Bupati/Wali Kota dalam Musrenbang
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Gegara Mabuk Miras, Seorang Pria Diamankan Bhabinkamtibmas Basirih Selatan

Pemkot Banjarmasin Dorong Efisiensi dan Transparansi Penyaluran LPG 3 Kg

Polsek Banjarmasin Tengah Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Kalsel Siap Unjuk Gigi di Belgia, Bawa Ekonomi Kreatif Banua ke Panggung Internasional

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Mabuun, 64 Butir Pil Disita

Rumah Zakat Kalsel Salurkan Bantuan ke Rumah Singgah YABM Banua

Berikut Mata Uang di Dunia, Perlu Diketahui Lengkap dengan Nama dan Kodenya

Kejati Kalsel Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Meriahkan HUT Ke-74 Kalsel, Nita: Semoga Bisa Diikuti 13 Kabupaten/Kota

TAGGED:BanjarmasinBerita PristiwaPembunuhanPengadilan Negeri Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Fleksibel ASN Kalteng Mulai Kerja Fleksibel, Pemprov Kombinasikan WFH dan WFO
Next Article Pemkot Banjarmasin Pemkot Banjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah

Latest News

Musrenbang 2026
Gubernur Kalsel Tekankan Sinergi Pembangunan dalam Musrenbang 2026
KALIMANTAN SELATAN April 8, 2026
RKPD
Indikator Makro Kalsel Lampaui Rata-Rata Nasional, Banjarmasin Perkuat Kolaborasi Pembangunan
KALIMANTAN SELATAN April 8, 2026
Pemkot Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah
KALIMANTAN SELATAN April 8, 2026
Fleksibel
ASN Kalteng Mulai Kerja Fleksibel, Pemprov Kombinasikan WFH dan WFO
KALIMANTAN TENGAH April 7, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?