lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan terdakwa Muhammad Selli kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).
Dalam agenda pembuktian, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi, yakni dua rekan korban, Auliani dan Riska, seorang petugas kebersihan jalan, H Rahmat, dua petugas emergency, Helmi dan Wardi, serta Dea yang merupakan mantan calon istri terdakwa.
Saksi Dea dihadirkan secara terpisah dari terdakwa atas permintaannya sendiri karena tidak ingin berhadapan langsung. Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum yang dipimpin Habibi serta majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti, SH, MH.
Dalam persidangan, Dea mengaku merasa kesal, benci, dan tidak habis pikir setelah mengetahui terdakwa yang sebelumnya akan menjadi suaminya diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa rencana pernikahan keduanya sudah hampir rampung, termasuk proses administrasi BP4R dan persiapan acara yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026.
Dea juga menceritakan pengalamannya saat dipanggil oleh pihak kepolisian di Polresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan. Ia sempat diminta melihat dan mengenali jasad korban.
“Saat di Polresta, saya diminta melihat wajah korban yang tertutup. Setelah melihat, saya langsung mengucapkan innalilahi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah itu dirinya dibawa ke ruangan lain dan bertemu dengan terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menanyakan keterlibatan terdakwa, namun dibantah.
“Saya tanya apakah dia ada kaitannya dengan kasus ini, tapi dia menjawab tidak mungkin melakukan hal tersebut,” katanya.
Menurut Dea, penyidik kemudian menunjukkan adanya komunikasi antara terdakwa dan korban melalui pesan singkat. Ia juga menyebut, berdasarkan informasi dari kepolisian, terdakwa sempat bersama korban sebelum kejadian.
Selain itu, Dea mengungkapkan bahwa sehari sebelum peristiwa, terdakwa sempat berencana menyusulnya ke Duta Mall, namun tidak datang dan telepon genggamnya tidak aktif, sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Saya sempat curiga, tapi dia selalu punya alasan,” ucapnya.
Sementara itu, peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2025. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan, H Rahmat, di dalam selokan saat hendak mencuci tangan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga dan dievakuasi oleh petugas emergency untuk keperluan autopsi.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Dr Ali Murtadho, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, keberadaan penasihat hukum bukan untuk membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi selama proses persidangan.
“Tugas kami mendampingi terdakwa agar hak-haknya terpenuhi. Penentuan bersalah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” ujarnya.
Editor: Tim Redaksi


