lenterakalimantan.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencolok: sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi ladang subur praktik korupsi.
Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen terjadi di sektor ini. Angka tersebut menegaskan bahwa pengadaan pemerintah belum benar-benar bersih, bahkan cenderung sistematis disalahgunakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik curang dalam PBJ kerap bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah dirancang sejak awal.
“KPK menemukan penyimpangan PBJ bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” tegasnya di Jakarta, Senin (20/4).
Pernyataan ini memperjelas bahwa korupsi di sektor pengadaan bukan insidental, melainkan terstruktur. Skema permainan sudah disusun sejak dini, mengunci persaingan agar hanya menguntungkan pihak tertentu.
Akibatnya, prinsip persaingan sehat runtuh, kualitas pembangunan tergerus, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah terus terkikis.
Indikasi kuat kerawanan ini juga tercermin dalam berbagai instrumen pengawasan. Dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), skor PBJ secara nasional hanya bergerak tipis dari 68 pada 2024 menjadi 69 pada 2025—angka yang menunjukkan perbaikan stagnan.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat lonjakan dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 di 2025. Meski terlihat meningkat signifikan, KPK menegaskan potensi penyimpangan masih tinggi dan tidak boleh dianggap selesai.
KPK pun mengingatkan, pengawasan PBJ tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Tanpa keterlibatan publik, celah korupsi akan tetap terbuka lebar.
Masyarakat diminta tidak pasif dan berani menjadi pengawas independen (watchdog) terhadap proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara.
Editor: Muhammad Tamyiz


