lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin berpartisipasi dalam pelaksanaan konstatering terhadap objek sengketa perdata yang berlokasi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi perkara perdata berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konstatering merupakan proses pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan luas, batas-batas, serta kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar dalam mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin memberikan dukungan teknis melalui verifikasi data fisik pertanahan guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari komitmen mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan sekaligus mewujudkan kepastian hukum atas objek tanah yang menjadi perkara.
Melalui pelaksanaan konstatering, diharapkan seluruh tahapan eksekusi dapat berlangsung secara tertib, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


