lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin di Kecamatan Tapin Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ahdi Fatmarifansyah, S.P., yang menyampaikan materi mengenai langkah-langkah pencegahan kasus dan sengketa pertanahan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah sebagai upaya mencegah terjadinya konflik maupun sengketa pertanahan.
Dalam pemaparannya, Ahdi Fatmarifansyah menjelaskan pentingnya masyarakat memiliki dokumen pertanahan yang sah, memahami hak dan kewajiban atas tanah, serta melakukan pengurusan administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di masa mendatang.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin sebagai narasumber merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan kasus pertanahan melalui edukasi dan penyuluhan di Kabupaten Tapin.
Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum atas tanah serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Tapin.


