lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I. Dalam rapat itu, ia menyampaikan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditindaklanjuti ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati Kotabaru melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda), Murdianto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan insan pers.
Laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) III terkait Raperda tentang KTR disampaikan oleh ketuanya, Dr. Gewsima Mega Putra, S.E., M.M. Pembentukan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Raperda KTR mengatur penetapan kawasan tanpa rokok di sejumlah tempat, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
Regulasi tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
Pansus III juga mengapresiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru yang telah menyusun draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai aturan pelaksana. Penyusunan aturan tersebut diharapkan dapat mendukung implementasi Perda KTR setelah ditetapkan.
Sementara itu, laporan pembahasan Pansus II terhadap Raperda tentang Pengelolaan BUMD disampaikan oleh Ketua Pansus II, Muhammad Zaini, S.M. Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tersebut telah melalui serangkaian proses harmonisasi, konsultasi, serta penyesuaian berdasarkan hasil prafasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Pansus II menyatakan bahwa materi dan substansi Raperda Pengelolaan BUMD telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Perda.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi peningkatan tata kelola dan profesionalisme BUMD di Kabupaten Kotabaru.
Dengan disampaikannya laporan akhir kedua pansus, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru melanjutkan proses kedua Raperda menuju tahap penetapan. Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan kesehatan masyarakat serta meningkatkan tata kelola dan pengelolaan usaha milik daerah.
Editor: Tim Redaksi


