• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
BeritaHukumPolitik

MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Photo Dok-Hakim Konstitusi Suhartoyo Photo Net Republika.co.id for LK
Photo Dok-Hakim Konstitusi Suhartoyo Photo Net Republika.co.id for LK
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem pemilu tahun 2024 terbuka. Sama Seperti pemilu sebelumnya. MK mengakui konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu.

MK menyadari pilihan sistem pemilu menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Sikap tersebut diambil MK dengan merujuk sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Hakim MK Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan MK atas putusan uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, bahkan, mempertimbangkan pandangan para founding father dalam perkara gugatan sistem pemilu tertutup yang diajukan kader PDIP.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” kata Suhartoyo di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).

Suhartoyo menyatakan UUD 1945 adalah hasil perubahan sebenarnya tidak menentukan sistem pemilihan umum bagi legislatif.

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ujarnya.

Sidang perdana perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu digelar pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023). Tercatat, MK menggelar 16 kali sidang sejak pemeriksaan pendahuluan sampai ke tahap akhir. Adapun MK memutuskan menolak gugatan tersebut.

Sepanjang sidang itu, MK menghadirkan berbagai pihak guna memberi keterangan, yaitu DPR, presiden, pihak terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk, DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, hingga Muhammad Sholeh.

Diundang juga dari pengurus DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon, serta MK menyimak keterangan para ahli yang diajukan Pemohon, Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.

Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan itu mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup.

Padahal, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan tersebut, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.

Terpopuler

lahan
680 Hektare Lahan di Balangan Terbakar, Tim Gabungan Baru Berhasil Padamkan 194 Hektare
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Syairi Mukhlis : Adanya Pembangunan Intake Air Baku Dampaknya Dirasakan Masyarakat Kotabaru

Hadi Tjahjanto Serahkan 1055 Sertifikat Aset Milik Pemerintah di Kalsel

Anggota Komisi I DPRD Tala Apresiasi Kinerja Satpol PP dalam Berantas Miras

Program Kijang Mas Berhasil, Pemkab Tala Dapat Kunjungan dari Pemkab Lamandau

Berpartisipasi Kibarkan Bendera Merah Putih, Semarakkan Peringatan HUT RI

Festival Katir Race 2025, Bupati Kotabaru Apresiasi Semangat dan Pelestarian Budaya Pesisir

Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Pelantikan 143 PPPK

Arutmin Bedah 6 Rumah Warga Kurang Mampu dan Bantu Honorer Lingkar Tambang

Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan: Saya Sendiri yang Akan Menghantarkan ke Aparat Penegak Hukum

Mundur Sebagai Anggota DPR RI, Rudy Mas’ud Diganti Syarifah Suraidah

TAGGED:Alasan MK Menonal Pemilu TertutupArsip Republik IndonesiaMahkamah KonstitusiTolak Pemilu Tertutup
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Photo Dok CNN Indonesia for LK Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka
Next Article Kepala BPBD Tala Sahrudin, BPBD Tala saat berjibaku memadamkan kobaran api yang membakar sebuah lahan di Kelurahan Pabahanan RT 10 pada tahun 2022. Foto: Dok. BPBD Tala for lenterakalimantan.com BPBD Tala: Dalam Seminggu Terakhir Tidak Ada Terjadi Kebakaran Lahan

Latest News

ziarah
Kajari Balangan Ajak Insan Adhyaksa Teladani Semangat Pahlawan
KALIMANTAN SELATAN September 2, 2026
Gubernur Harum: Prestasi Olahraga Jangan Bebani APBD
Gubernur Harum: Prestasi Olahraga Jangan Bebani APBD
KALIMANTAN TIMUR September 2, 2026
BPBD
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, BPBD Balangan Petakan Langkah Teknis Pemadaman
KALIMANTAN SELATAN September 2, 2026
BPBD Damkar
BPBD Damkar Bartim Siap Ikuti Arahan Provinsi Terkait Kenaikan Status Karhutla
KALIMANTAN TENGAH September 2, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?