lenterakalimantan.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi mengatakan pencatatan sipil mempunyai arti yang sangat penting, namun masih banyak penduduk yang belum menyadari manfaatnya.
Hal itu diterangkan Bupati Aulia saat membuka sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan terkait pencatatan sipil Kabupaten HST tahun 2023 di Kantor Disdukcapil HST, Senin (19/6/2023).
“Dalam pelaksanaannya masih belum berjalan dengan optimal,” ujar Bupati Aulia.
Bupati Aulia menyebutkan, pada 2022 lalu telah diluncurkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). Program GISA ini mewajibkan seluruh masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap didalam rumah tangganya, dokumen tersebut adalah KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian bagi keluarga yang sudah meninggal dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan lain sebagainya,” jelas Bupati Aulia.
Menurut Bupati Aulia, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman kita semua tentang pentingnya pencatatan sipil dan administrasi kependudukan yang baik dan akurat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aulia mengajak semua pihak untuk aktif berpartisifasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di daerah dan berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan administrasi kependudukan dan juga inovasi-inovasi yang sudah diluncurkan.
“Kepada seluruh petugas administrasi kependudukan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme. Pastikan data kependudukan yang dicatat dan dikelola akurat, terpercaya, dan terjaga kerahasiaannya,” bebernya.
Melalui sosialisasi ini, Bupati Aulia mengharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait administrasi kependudukan.
Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil HST Herry Setiawan menyampaikan, sosialisasi pendaftaran penduduk ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang regulasi terkait pencatatan sipil.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai Senin (19/06/2023) hingga Kamis (22/06/2023) dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang dibagi dalam 4 angkatan.
“Sosialisasi kali ini berfokus pada percepatan penerapan GISA di HST, penyelenggara teknis pelayanan pencatatan sipil, penyampaian regulasi terbaru terkait Adminduk, serta percepatan laporan kematian dan penerapan buku pokok pemakaman,” pungkasnya.


