lenterakalimantan.com, TANJUNG – Mantan anggota Polri diduga melakukan tindak pidana penipuan lahan tanah di wilayah hukum Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Mantan polisi (Brimob) tersebut diketahui berinisial HR alias Denggol (34) warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Ia Ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan.
Awal peristiwa terjadi, Selasa (27/6/2023) menimpa H Bahrani (47) selaku korban yang berasal dari Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengungkapkan, HR menjalankan modus operandinya dengan meminta uang sebesar Rp 450 juta kepada korban dengan iming-iming dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam upaya banding serta upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“HR menjanjikan kepada korban akan memenangkan putusannya karena sebelumnya korban pernah melakukan gugatan perdata dengan obyek tanah, namun kalah,” kata Kapolres, Selasa (25/7/2023).
Anib menjelaskan, korban menyepakati biaya yang disebutkan tersebut dan sempat membayar sebanyak dua kali, yakni pertama lewat transfer sebesar Rp 67 Juta untuk mengambil sertifikat di bank dan melunasi utang korban.
Adapun pembayaran kedua sebanyak Rp 200 Juta untuk keperluan memberi hakim dan MA karena putusan akan segera ditandatangani dengan dimenangkan oleh korban.
Dalam kasus penipuan ini korban merasa keberatan dan telah mengalami kerugian Rp 267 juta.
“HR dikenakan pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,”katanya.
Sekedar catatan mantan anggota Polri tersebut dipecat lantaran disersi pada tahun 2016 yang lalu. Nah, HR saat melakukan tindakan penipuan tersebut sebagai warga sipil biasa/umumnya


