lenterakalimantan.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tapin, rapat koordinasi terkait rencana penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan tahun 2023, Selasa (26/09).
Di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Tapin.Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tapin Riza Ramadie SE, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapin Drs H Samsi MM, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tapin, Tamariska Dian Ratna Ningtyas, SH, MH; Kepala BULOG Divre Barabai, Transporter JPL, Pasiter Kodim 1010 Tapin dan Perwakilan Seluruh Kecamatan se Kabupaten Tapin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tapin Riza Ramadie mengatakan, penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Beras Tahap II Tahun 2023 dalam rangka mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk serta mengendalikan dampak inflasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dimana pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah yang bertujuan agar masyarakat berpendapatan rendah memiliki akses pangan pada harga dan dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya.
“Selain itu penyaluran bantuan pangan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan,” ujarnya.
Seperti yang dikatakan Riza Ramadie, penyaluran bantuan pangan menindaklanjuti Pidato Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2023 pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi, mengamanatkan mulai Bulan September hingga bulan November 2023 akan didistribusikan bantuan pangan beras kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dimana setiap KPM akan menerima 10 kg beras.
“Penyelenggaraan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Bantuan Pangan Beras ini dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG, dengan penganggaran APBN melalui Badan Pangan Nasional,” paparnya Ia mengungkapkan, dalam Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Bantuan Pangan Beras Tahap II Tahun 2023 ini, penerima bantuan pangan beras Tahap II Tahun 2023 di Kabupaten berjumlah 7.773 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat di seluruh kecamatan se Kabupaten Tapin, dimana setiap KPM menerima 1 sak beras @10 Kg dengan kualitas beras medium.
Sementara itu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tapin, Ibu Tamariska Dian Ratna Ningtyas, SH, MH dalam sambutannya siap memberikan pendampingan tentang penegasan bantuan secara rinci dalam upaya mitigasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan penyaluran bantuan nanti.Selanjutnya sambutan Drs. H. Samsi, MM, selaku Kepala Dinas Sosial, menyampaikan bahwa sasaran penerima bantuan, melalui Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengenai permohonan data Penerima Bantuan Pangan Beras yang berisi informasi by name by address.
Semangat itu dari pihak BULOG mengatakan bahwa jenis beras yang akan disalurkan adalah beras medium, Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Bantuan Pangan Beras Tahap II dilaksanakan selama 3 bulan dari bulan September – November 2023.Setiap Keluarga Menerima Bantuan @10 Kg beras Kemasan, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tapin berjumlah 7.773 Orang KPM yang akan dilaksanakan oleh transporter PT. Jasa Prima Logistrik (JPL) selaku mitra Bulog.
Senada, Transporter JPL Mitra Bulog menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sesuai arahan petunjuk teknisnya melakukan dokumentasi, dan penyaluran sampai di titik penyerahan (dropping point) di loaksi terdekat dengan penerima bantuan pangan.
Ia menjelaskan sebelum dilakukan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Bantuan Pangan Beras, organisasi perangkat daerah di bidang pangan dengan pihak terkait dapat melakukan pengecekan kualitas Bantuan Pangan Beras.


