lenterakalimantan.com, RANTAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapin, mengadakan rapat konsultasi di aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Senin (29/1/2024).
Rapat konsultasi itu terkait tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres), namun pada pelaksanaannya akan berbentur dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Rapat dipimpin oleh Pj Bupati Tapin M Syarifuddin dan turut dihadiri Sekda Tapin Sufiansyah, Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, Dandim 1010 Tapin Letkol Arh Pryoni Palebangan, Kepala Dinas PMD Rahmadi, Kepala Bagian Pemerintah Padlianor, instansi terkait dan para camat se Kabupaten Tapin.
Seperti yang diutarakan Kepala Dinas PMD Rahmadi, karena ada dua ketentuan dan peraturan yang menjadi pedoman Dinas PMD untuk melaksanakan Pilkades, yakni UU desa, PP No.43, Perda No.03 dan Perbup No.05.
“Sementara ada surat edaran menteri dalam negeri terkait pelaksanaan Pilkades di tahun politik di akhir tahun 2023 dan tahun 2024, karena itu kita meminta arahan dari Forkopimda Tapin untuk pelaksanaan Pilkades apakah tetap dilaksanakan atau ditunda dengan surat moratorium,” ujarnya.
Dikarenakan Pilpres akan terjadi dua putaran, sambung Rahmadi, maka akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan.
“Pemerintah pusat sebenarnya menghendaki adanya moratorium, namun keputusan pelaksanaan Pilkades diserahkan kembali kepada Forkopimda, apakah tetap dilaksanakan atau moratorium dengan melihat situasi dan kondisi dilapangan,” bebernya.
Meski dalam hasil rapat Forkopimda juga belum dapat memutuskan, menunggu pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres tanggal 14 Februari, apakah nanti Pilpres berpotensi dua putaran atau satu putaran.
“Jika Pilpres hanya satu putaran, pertimbangan kita Pilkades masih bisa dilaksanakan,” ungkap Rahmadi.
Sementara itu, Pj Bupati Tapin M Syarifuddin dalam arahannya, meminta Dinas PMD untuk melakukan konsultasi dengan DPMD Provinsi Kalsel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Konsultasi dengan KPU kita bisa melihat tahapan dan jadwal Pilkada serentak, karena setelah Pileg dan Pilpres setelah dilanjutkan dengan tahapan Pilkada Gubernur dan Bupati yang harus kita koordinasi dengan KPU,” paparnya.
Lanjut Syarifuddin, dengan berkonsultasi dengan DPMD Provinsi akan diketahui daerah mana saja Pilkades atau menjalankan moratorium.
“Jika banyak yang mengambil opsi moratorium, tentu kita akan ikut kebijakan provinsi, begitu juga sebaliknya, jika mereka melaksanakan Pilkades kita juga bisa ikut melaksanakan,” tandasnya.
Ditambahkan Rahmadi, masa jabatan kepala desa akan berakhir tanggal 1 Oktober, maka tanggal 2 Oktober harus sudah ada kades yang baru.
Adapun konsekuensi dilaksanakannya moratorium maka akan merubah sebagian pasal di Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2022, hal itu akibat jadwal bulan Juni 2024 telah melaksanakan Pilkades serentak gelombang ke 2.
“Sehingga dengan moratorium, kita harus merubah pasal di Perda kita kapan Pilkades serentak kembali dilaksanakan di tahun 2025. Tidak hanya merubah Perda, peraturan dibawahnya seperti peraturan bupati juga akan berubah,” ucapnya.
Sambungnya, “termasuk jika terjadi kekosongan jabatan selama moratorium, kita harus menyiapkan 39 penjabat kepala desa dari unsur ASN. Dan jikapun tetap dilaksanakan, maka akan berdampak stabilitas keamanan dan ketertiban, itu saja,” tutupnya.


