lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Penerangan Hukum terpadu bagi guru dan tenaga kependidikan SMAN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (27/3/2024)
Kegiatan Penyuluhan Hukum bertempat di aula SMAN 1 Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu yang dihadiri oleh Para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para dewan guru SMAN se-Kabupaten Tanah Bumbu
Dalam rangka sosialisasi penerangan hukum terpadu. Kegiatan penerangan Hukum yang di narasumberi Yuni Priyono , S.H,.M.H (kasipenkum) mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup pendidikan dan Restorative Justice ”
Menurutnya Yuni Priyono judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan, karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis.
“Disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice (rj)/ penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula,” katanya.
Lanjutnya korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat.
“Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyaraka dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial,dan ekonomi kehidupan
bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah
merupakan suatu tindak pidana,” katanya lagi
Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.
Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti, penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Selain itu, tujuan lain dari
restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan
hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan
narkotika.
“Di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain,” jelasnya.


