• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Uncategorized

Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN

lenterakalimantan.com
Last updated: September 2, 2021 8:36 am
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai DemokratPimpinan Agus Harimurti Yudhoyono,  menegaskan Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

 ”Diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” Kata Hamdan Zoelva, disela Sidang Pengandilan di PTUN Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini lanjut dia tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. “Point ketiga juga gugatan itu kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,’’katanya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, bilang PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitanyang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan guna mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. “Bukti itu sudah diserahkan berupa dokumen kepada Majelis Hakim,”terang Hinca.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Hari Pertama Masuk Kerja, Pemko Banjarmasin Gelar Apel dan Halal Bihalal

Perbaikan Rumah Korban Abrasi Kampung Bugis Muara Kintap Tahun Ini Realisasi

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Pemko Banjarmasin Gelar Kejuaraan Walikota Cup 2022

TP PKK Perkuat Silaturahmi Dalam Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW

Dinkes PPKB Tandangani MoU dengan Kejari Balangan, Ada Apa?

Sekda Kapuas Pimpin Rakor RDTR di sekitar KI Bantanjung

Wabup Banjar Terima DIPA dan TKD TA 2023

Sekda Banjar Buka Kegiatan Ekspose Dokumen Rencana Tenaga Kerja Kabupaten Banjar 2022-2027

Parade Jukung Hias Warnai Malam Puncak Harjad Ke-496 Kota Banjarmasin

Bang Dhin Usulkan Penambahan Kuota BBM Subsidi Nelayan dan Petani

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono saat memperlihatkan tersang MA kepada awak media. Kelabui Polisi MA Warga Banua Halat Tapin Sembunyikan Sabu Dibalik Kuda – Kuda Rumah
Next Article Kampaser Mobil Box Alami Luka di Kepala Akibat Dibacok Pria Mabuk

Latest News

Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Sahur Bareng Paman Kelotok
KALIMANTAN SELATAN Maret 18, 2026
Mudik Gratis
“Hati Lega Lebaran Bahagia”, Bupati Batola Lepas Peserta Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 18, 2026
Mantap! Gratispol Tahap II Cair, 27 Ribu Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Pendidikan
Berita Maret 18, 2026
musrenbang
Musrenbang RKPD 2027 Dimulai, Gubernur Kalteng Tekankan Perencanaan Terukur dan Berdampak
KALIMANTAN TENGAH Maret 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?