lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan giat tes urin terhadap seluruh pegawai, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR 103/O.3.3.6/Kph.1/07/2024, yang dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH, kegiatan digelar di lobby Kejati Kalsel, dan kegiatan yang dilakukan menunjukkan komitmen untuk mendukung pelaksanaan RAN-P4GN (Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) periode B06 Tahun 2024.
“Salah satu program yang disebutkan adalah pelaksanaan tes urine terhadap pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Program ini menunjukkan upaya serius dalam memastikan bahwa lingkungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Lanjutnya,tes urine terhadap pegawai adalah langkah preventif untuk memastikan bahwa semua anggota tetap berada dalam kondisi yang optimal, menjaga integritas, dan memenuhi standar hukum serta etika yang tinggi.
“Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya merupakan implementasi dari program nasional yang lebih luas dalam pencegahan narkoba, tetapi juga sebagai bentuk komitmen institusi dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pegawainya,” jelasnya.
Lanjutnya lagi Narkoba, singkatan dari narkotika, adalah zat atau obat yang dilarang penggunaannya atau hanya boleh digunakan dengan izin khusus karena berpotensi menyebabkan ketergantungan. Narkoba sering kali digunakan secara ilegal dan dapat menyebabkan dampak yang merugikan bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial penggunanya serta masyarakat pada umumnya.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, penggunaan, peredaran, dan produksi narkoba merupakan pelanggaran hukum yang serius karena dapat membahayakan individu dan masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan giat melakukan berbagai upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Program RAN-P4GN (Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi permasalahan narkoba melalui berbagai kegiatan seperti pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Secara keseluruhan, narkoba merupakan masalah serius yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan, dan upaya bersama dari berbagai pihak diperlukan untuk mengatasi tantangan ini secara efektif.


