lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali melakukan kegiatan penyuluhan hukum pagi para pelajar Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.
Kali ini penyuluhan hukum yang dipimpin Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Banjarmasin, Rabu (31/7/2024).
Dikatakannya bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada MTSN 3 Banjarmasin, JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh Wakamad Kurikulum MTSN 3 Banjarmasin Hj. Sri Umiati,M.Pd. dan yang bertindak selaku narasumber adalah Yuni Priyono, S.H,.M.H (Kasi Penkum) Dengan mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”.
Adapun materi yang disampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras, narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online. Dan fokus narasumber dalam kegiatan JMM tersebut mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online, karna dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah.
“Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari. Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” papar Yuni.
Lanjutnya judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.
Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta.


