• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Giliran MTSN 3 Banjarmasin Dapat Penyuluhan Hukum dari Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Giliran MTSN 3 Banjarmasin Dapat Penyuluhan Hukum dari Kejati Kalsel
BeritaKALIMANTAN SELATANPendidikan

Giliran MTSN 3 Banjarmasin Dapat Penyuluhan Hukum dari Kejati Kalsel

lenterakalimantan.com
Last updated: Juli 31, 2024 10:16 am
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono saat menjadi atau memberikan penyuluhan hukum
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono saat menjadi atau memberikan penyuluhan hukum
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN  – Tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali melakukan kegiatan penyuluhan hukum pagi para pelajar Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.

Kali ini penyuluhan hukum yang dipimpin Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Banjarmasin, Rabu (31/7/2024).

Dikatakannya bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada MTSN 3 Banjarmasin, JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh Wakamad Kurikulum MTSN 3 Banjarmasin Hj. Sri Umiati,M.Pd. dan yang bertindak selaku narasumber adalah Yuni Priyono, S.H,.M.H (Kasi Penkum) Dengan mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”.

Adapun materi yang disampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras,  narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online. Dan fokus narasumber dalam kegiatan JMM tersebut mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online, karna dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah.

“Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari. Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” papar Yuni.

Lanjutnya judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.

Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang  disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Yamaha Gelar Pelatihan Cake Decoration untuk Komunitas Classy di Banjarmasin

Tingkatkan Kapasitas, Kader Posyandu se-Bintang Ara Ikuti Bimtek

Pemkab Bartim Akan Tingkatkan Insentif Damang, Kepala Adat dan Mantir

Diduga Mengaku Intel Polisi, Seorang Pria Diamankan Warga di Pasar Kapar Kabupaten Tabalong

Lakalantas di Desa Tampang Tala, IRT Tewas Dihantam Range Rover

17 Sekolah di Balangan Ditetapkan Jadi Sekolah Penggerak

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS 2024

DPRD Barito Utara Nilai Pembatalan Hiburan Festival Barito Utara 2025 sebagai Langkah Etis

Ketua Penggerak PKK Tala Ajak Kaum Perempuan Ikut Berperan dalam Pembangunan

Kabar Duka Selimuti Stakeholder BPBD Kalsel

TAGGED:BanjarmasinKejati KalselMTSN 3 BanjarmasinPenyuluhan Hukum
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Acara ceramah agama di Kejati Kalsel Kejati Kalsel Peringati Tahun Baru Islam 1446 H Dengan Ceramah Agama
Next Article Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K.saat menerima kunjungan komunitas sepeda BBC BBC Sepeda Silahturahmi ke Kapolres Kotabaru

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?