lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat dan Demokrasi (AMARAH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman luar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada Rabu (4/9/2024) pagi.
Aksi ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kalsel terpilih periode 2024-2029 berinisial HYA.
Koordinator Aksi AMARAH, Yoga Adiwidya, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta penjelasan dari kepolisian mengenai tindak lanjut laporan terkait masalah tersebut. Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Provinsi dijadwalkan pada 9 September mendatang.
“Kami tidak ingin jika nantinya kasus ini belum selesai dan malah menimbulkan masalah, terutama jika yang bersangkutan diambil sumpahnya dan digaji menggunakan uang negara,” ujarnya.
Meski mengakui menerima penjelasan dari pihak kepolisian, mereka tidak bisa menerima sepenuhnya karena merasa masih ada hal yang janggal.
“Kami menunggu pernyataan bukti forensik dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Weldy Rozika, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan ijazah HYA.
Dari dua kali penelusuran langsung ke Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tim menemukan bahwa ijazah yang digunakan HYA saat mendaftar sebagai caleg pada Pileg 2024 diterbitkan oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“HYA tidak hanya tercatat menjalani pendidikan untuk Paket C setara SMA, tetapi juga Paket B setara SMP di PKBM tersebut,” tuturnya di hadapan peserta aksi.
Ia juga menambahkan bahwa terkait perbedaan nama yang tertera di ijazah, pengecekan sudah dilakukan secara menyeluruh dan dipastikan bahwa nama yang tercantum sesuai dengan sosok HYA.
Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan sejumlah saksi, baik dari PKBM maupun rekan satu angkatan HYA di PKBM tempat HYA menempuh pendidikan Paket B dan C.
“Semua sangkaan dan dugaan terkait ijazah yang dimasalahkan ternyata terdaftar dan sah. Yang bersangkutan menjalani proses belajar mengajar dan mengikuti ujian. Semua data ini diperoleh dari saksi-saksi di PKBM Anugerah dan Dinas Pendidikan Bangkalan. Penanganan kasus ini telah selesai karena tidak ditemukan cukup bukti, sehingga kasus ini dihentikan demi hukum,” tandasnya.
Dalam aksi tersebut, massa sempat mempertanyakan perbedaan nama yang digunakan saat mendaftar ke KPU sebagai caleg dengan nama di ijazah.
Mereka juga mempermasalahkan sikap HYA yang dinilai tidak aktif melakukan klarifikasi, sehingga menimbulkan banyak perdebatan dan asumsi terkait status kejelasan ijazahnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa juga dilakukan pada 20 Agustus lalu di depan Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3,5 Banjarmasin.


