lenterakalimantan.com, RANTAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tahapan kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tapin tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel NASA Banjarmasin pada Sabtu (21/09/24).
Rakernis dihadiri oleh Kordiv Bawaslu Tapin Santoso, Komisioner Bawaslu Tapin Fadzlur Rahman, Ketua Panitia Raja Aulia Rahman, serta narasumber Ahmad Fikrihadin dari Fakultas Hukum Unlam. Materi yang dibahas mencakup potensi dan pemetaan sengketa pada tahapan kampanye, serta potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan.
Raja Aulia Rahman menjelaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan dilakukan berdasarkan Pasal 22 A ayat 2 dan 3, yang mengatur pengawasan oleh Bawaslu provinsi untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Bawaslu kabupaten/kota untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
“Bawaslu Tapin memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi tahapan kampanye. Oleh karena itu, Rakernis ini diadakan sebagai persiapan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tahapan kampanye,” tambahnya.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menanggulangi pelanggaran selama pengawasan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta menyelesaikan sengketa pada tahapan kampanye,” paparnya.
Sementara itu, Santoso mengungkapkan bahwa Rakernis tentang penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September 2024. Menurutnya, tahapan pencalonan hampir selesai, tinggal dua sub-tahapan, yaitu penetapan dan pengundian nomor urut peserta.
“Dengan berakhirnya tahapan penetapan dan pengundian, tahapan pencalonan akan selesai,” ujarnya.
Selanjutnya, kita akan memasuki tahapan kampanye yang akan lebih berat karena durasi kampanye yang panjang. Tahapan daftar pemilih akan terus berlanjut hingga mendekati hari pencoblosan.
Mengingat pentingnya tahapan kampanye, meskipun Peraturan KPU tentang kampanye belum ditetapkan, kita sudah memiliki draf yang akan menjadi acuan sembari menunggu pengesahan PKPU.
“Untuk mengisi tahapan selanjutnya, kami melaksanakan Rakernis ini. Setelah PKPU disahkan, kami akan mengadakan rapat di tingkat kabupaten jika ada perubahan spesifik terkait penanganan pelanggaran dan pengawasan,” tandasnya.


