lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tanah Laut (Tala), Haji Rahmat dan Haji Zazuli (RaZa) menanyakan perkembangan kasus netralitas ASN setempat, yang dilaporkannya ke Bawaslu Tala.
Menurut Taufikurrahman salah satu tim hukum paslon RaZa mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Bawaslu bahwa terlapor berinisial Y ASN yang diduga melakukan pelanggaran pemilu sudah dua kali diundang tidak ada di rumahnya.
“Informasinya sampai hari ini terlapor Y dua kali diundang Bawaslu dan pada saat menyampaikan surat panggilan si terlapor tersebut tidak ada di rumah,” katanya, saat dikonfirmasi lenterakalimantan.com, Selasa (12/11/2024).
Taufikurrahman berharap, Bawaslu dapat memastikan si terlapor dapat dimintai klarifikasi, namun pemeriksaan ini ada ambang batas waktu yang ditentukan akan tetapi Bawaslu dapat melanjutkan kasus ini ke penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Karena dengan bukti-bukti yang ada sudah nyata dan jelas adanya pelanggaran tindak pidana pemilihan diharapkan Bawaslu tetap ini diproses,” harapnya.
Ia mengatakan, Bawaslu sudah memanggil saksi pelapor. Kemudian dari pihak terkait sudah ada juga pemanggilan untuk dimintai klarifikasi Bawaslu.
“Ya kemarin, pas saya mendampingi saksi pelapor ada melihat para pihak terkait di Bawaslu,” ucapnya.
Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tala, Zainal Abidin, mengatakan, terlapor Y sudah dua kali diundang untuk diklarifikasi oleh Bawaslu tidak ada di rumah dan nomor handphone juga tidak bisa dihubungi.
“Terlapor sudah diundang untuk klarifikasi yang kedua sampai hari ini,” ucapnya
Bawaslu Tala kata Zainal Abidin, sudah meminta klarifikasi dari para saksi sebanyak 7 orang. Baik dari saksi pelapor maupun saksi pihak terkait.
“Ada dua orang lagi yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu dari pihak pelapor dan terlapor,” tambahnya.
Zainal Abidin menjelaskan, bilamana terlapor ini tidak memenuhi undangan Bawaslu maka kasus ini akan dibahas di Gakkumdu.
“Nanti dipembahasan kedua akan ditentukan apakah masuk ke proses penyidikan atau dihentikan. Selanjutnya setelah pembahasan di Gakkumdu selesai baru pleno di pimpinan Bawaslu apakah itu dilanjutkan ke penyidikan,” pungkasnya.


