lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sepanjang 2024 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menangani perkara tindak pidana korupsi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18, 1 Miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati SH MH, sebagaimana pada siaran pers Nomor:PR-146/O.3.3.6/Kph/12/2024
dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024).
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri se Kalimantan Selatan selama tahun 2024 menangani sebanyak 31 dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 18.139.713.029,68,”ujar Rina Virawati.
Menurutnya, khusus untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan penanganan perkara sebanyak 5 perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6.836.909.401,00 dan dari jumlah uang tersebut pada sebagian yang telah di sita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diperlihatkan pada kegiatan Press Release dengan jumlah sebesar Rp 3.086.909.401.
Adapun 5 Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yakni perkara atas nama tersangka WR, dan tersangka ES.
Perkara nomor 1 dan 2 adalah perkara Splitzing dengan Uraian / kasus posisi, bahwa PT ASM mendapatkan Fasilitas Pembiayaan konstruksi dari Bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin sebesar Rp 5.800.000.000,- dengan jangka waktu 36 bulan dengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT.ASM.
Bahwa dalam proses pemberian Pembiayaan konstruksi Bank Plat merah kepada PT. ASM terdapat perbuatan melawan hukum, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.230.000.000,00
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP. Dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.586.909.401,00.


