lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) secara serentak di dua lokasi, yaitu Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Aranio, pada Rabu (28/5/2025).
Kepala DKPP Kabupaten Banjar, Sipliansyah, mengajak seluruh pelaku usaha kecil untuk segera mendaftarkan produknya dalam program PSAT-PDUK sebagai upaya meningkatkan kualitas dan perlindungan terhadap konsumen.
“Kami berkomitmen mendukung pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikasi PSAT-PDUK. Dengan sertifikasi ini, produk lokal akan lebih dipercaya konsumen dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar,” ujar Sipliansyah.
Kegiatan sosialisasi ini difasilitasi oleh Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan DKPP Banjar. Kepala bidang, Hadizah, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha kecil terkait pentingnya keamanan pangan segar asal tumbuhan.
“Peserta diberikan informasi mengenai tata cara registrasi PSAT-PDUK, manfaat sertifikasi bagi usaha kecil, serta regulasi yang harus dipenuhi agar produk pangan dapat dipasarkan dengan standar keamanan yang baik,” jelas Hadizah.
Sekretaris Kecamatan Karang Intan, Hj. Emma Susanty, menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya keamanan pangan serta membantu proses legalisasi produk mereka.
Sementara itu, mewakili pihak Kecamatan Aranio, Kasam menegaskan pentingnya legalitas produk untuk menjamin keamanan pangan dan memperluas pasar bagi pelaku usaha kecil.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Karang Intan, Saimin, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyebutkan bahwa peserta berasal dari 26 desa di Kecamatan Karang Intan, dengan total peserta sebanyak 30 orang pelaku usaha pangan segar.
Editor : Tim Redaksi


