lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran batas tonase kendaraan, terutama di ruas-ruas jalan strategis yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan saat Gubernur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas, Selasa (27/5/2025), di mana ia secara langsung menemukan sejumlah truk milik perusahaan melintas dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL). Bahkan, terdapat kendaraan yang membawa beban melebihi batas maksimal tonase 10 ton sebagaimana telah disepakati bersama.
“Keselamatan dan kelancaran lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban. Tidak boleh ada lagi kendaraan bermuatan berlebih karena itu merugikan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan,” tegas Gubernur Agustiar.
Gubernur juga menyoroti maraknya kendaraan berat dengan pelat luar daerah (non-KH) yang beroperasi di Kalteng. Ia menilai hal tersebut menyulitkan pengawasan dan tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Kami berharap ke depan, seluruh kendaraan angkutan yang beroperasi di Kalteng wajib menggunakan pelat nomor daerah. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi keadilan fiskal. Mereka merusak jalan kita, tapi tidak membayar pajak di sini. Ini tidak adil,” ujarnya.
Gubernur menegaskan, pihaknya akan memanggil perusahaan besar swasta (PBS) yang terbukti melanggar aturan batas tonase. Hal ini mengacu pada kesepakatan bersama mengenai batas muatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.
Diketahui, Pemprov Kalteng telah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk memperbaiki ruas jalan tersebut. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan oleh sebagian PBS dinilai mengancam keberlanjutan pembangunan infrastruktur tersebut.
“Kami tidak anti-investasi, tapi semua pihak wajib patuh aturan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari dana publik justru dirusak oleh ketidakpatuhan segelintir perusahaan. Ini peringatan keras dan kami akan terus menindak tegas,” kata Agustiar.
Langkah sidak ini, lanjut Gubernur, merupakan bentuk keseriusan Pemprov dalam menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan. Pengawasan akan diperketat di jalur vital, termasuk Palangka Raya–Kuala Kurun, yang menjadi jalur utama kendaraan pengangkut hasil industri, kehutanan, dan perkebunan.
Sidak tersebut turut didampingi oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong serta sejumlah kepala perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait.
Editor : Tim Redaksi


