lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Suripno Sumas, menyoroti kendala layanan pengambilan obat bagi penderita atau pasien penyakit Tuberkulosis (TBC) di daerahnya.
Ia menyebut, TBC merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri yang umumnya menyerang paru-paru. Pengobatan pun harus dilakukan pasien secara intensif dan disiplin. Namun, kini muncul persoalan baru dalam proses pengobatan.
“Dulu layanan pengambilan obat bagi pasien TBC berjalan lancar. Tapi sekarang, dengan aturan baru dari Kementerian Kesehatan, pasien diwajibkan mengambil obat secara mandiri dengan melakukan pemindaian sidik jari,” ujar Suripno, usai menggelar Sosialisasi RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan 2025 di kediamannya, Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, aturan baru itu menyulitkan sebagian pasien yang tidak mampu datang langsung ke fasilitas kesehatan untuk mengambil obat dan melakukan pemindaian.
“Masalah ini akan kami sampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, yang turut hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa penanganan TBC telah menjadi bagian dari indikator kinerja daerah. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan pencapaian target tersebut.
“Dengan adanya kendala ini, kami berharap ada solusi yang mempermudah akses layanan bagi pasien TBC. Khususnya masyarakat kurang mampu,” ujar Sugiarto.
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat juga penting agar mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah tidak semakin terbebani dalam proses pengobatan.
“Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan angka harapan hidup di Provinsi Kalimantan Selatan setiap tahunnya,” pungkasnya.
Editor: Rizki


